Kamis, 15 Maret 2012

Halal dan Haram dalam Islam IV

Halal dan Haram dalam Islam IV

GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA

3.1 Lapangan Gharizah

ALLAH menjadikan manusia supaya menjadi khalifah di permukaan bumi dan mengatur kesejahteraan bumi itu. Tujuan ini tidak akan bisa tercapai, melainkan apabila jenis manusia ini terus berkembang. Hidupnya berlangsung terus di permukaan bumi ini baik dengan bercocok-tanam, mendirikan perusahaan, pertukangan atau membuat bangunan-bangunan serta melaksanakan hak-hak Allah yang dibebankan kepadanya. Dan supaya kesemuanya itu dapat tercapai juga, maka Allah melengkapi tubuh manusia ini dengan gharizah (instink) dan rangsangan-rangsangan yang dapat membawa manusia ini dengan seluruh daya kemampuannya untuk kelangsungan hidupnya secara pribadi dan kelangsungan jenis.
Di antara sekian banyak gharizah itu ialah makan, dengan adanya makan ada kenyang, pribadi manusia itu bisa terus hidup. Dan ada pula gharizah seksual, dimana dengan tersalurnya gharizah ini jenis manusia itu dapat berlangsung.
Gharizah kedua ini sangat kuat sekali pada tubuh manusia. Oleh karena itu dia selalu minta tempat penyaluran untuk memenuhi fungsinya dan memuaskan keinginannya. Untuk itu manusia pasti berhadapan dengan salah sate posisi sebagai berikut:
  1. Mungkin manusia akan melepaskan kendali seksualnya, sehingga akan pergi ke mana saja dan berbuat apa saja tanpa batas perisai yang membendungnya berupa agama, budi ataupun adat.
    Situasi ini terjadi di kalangan aliran-aliran yang bebas (free thinker) yang tidak beriman kepada Allah dan nilai-nilai yang luhur. Situasi seperti ini cukup dapat menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan pribadi dan rumahtangga serta masyarakat secara keseluruhan.
  2. Mungkin juga manusia akan menentang gharizah seksualnya itu, seperti halnya yang terjadi di kalangan aliran-aliran yang menganggap hubungan seksual itu suatu perbuatan yang kotor (cemar), melarang perkawinan dan menganggap celaka kalau kawin, seperti aliran Mano, kependetaan dan sebagainya.
    Pendirian ini berarti suatu penguburan terhadap gharizah dan menghilangkan fungsi gharizah seksual serta meniadakan kebijaksanaan dzat yang menciptakannya serta melawan aturan hidup yang mengatur gharizah ini supaya tersalur sesuai dengan fungsinya.
  3. Mungkin juga manusia akan membuat pembatas yang beroperasi ke dalam, tanpa menjatuhkan derajat manusia dan tanpa memberikan kebebasan yang kegila-gilaan itu.
Pendirian ini berlaku di kalangan pemeluk-pemeluk agama Samawi (agama-agama yang datangnya dari Tuhan) yaitu dengan diharamkannya pembunuhan dan dianjurkannya kawin. Pendirian ini lebih menonjol lagi terdapat di dalam ajaran Islam yang mengakui gharizah seksual ini. Untuk itu maka dipermudah jalan-jalan penyalurannya; di samping Islam melarang hidup membujang dan menjauhi perempuan. Kemudian dibuatlah aturan-aturan yang melarang perbuatan zina dengan segala macam manifestasi dan pendahuluannya.
Pendirian inilah yang kiranya sangat adil dan bijaksana. Sebab andaikata tidak ada anjuran untuk kawin, niscaya gharizah seksual ini tidak akan dapat memenuhi fungsinya dalam rangka kelangsungan manusia.
Begitu juga andaikata pembunuhan itu tidak dilarang dan tidak diharuskannya seorang laki-laki mengadakan hubungan dengan perempuan, niscaya rumahtangga yang dibina di bawah naungan kehalusan budi yang tumbuh dari rasa cinta kasih (mawaddah warahmah) itu tidak akan ada. Dan jika rumahtangga tidak ada, masyarakat pun tidak akan ada; dan niscaya masyarakat tidak akan menemukan jalan untuk menuju kemajuan dan kesempurnaannya.

3.1.1 Jangan Dekat-dekat pada Zina

Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat tajam. Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumahtangga, meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah:
“Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik.” (al-Isra’: 32)
Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan haram itu.
Justru itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan seks dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang keji atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada perbuatan yang merusak.

3.1.2 Pergaulan Bebas adalah Haram

Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan selanjutnya.
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya.
Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)”Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.”
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: “Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,” mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Secara khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan memperingan hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena bersendirian dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
“Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati.” (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami. Yakni, bahwa berkhalwat (bersendirian) dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya.
Bahayanya ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan perasaan-perasaan yang ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan suami-isteri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumahtangga orang.
Justru itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar adalah sama dengan mati itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada berkhalwat dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami, pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan keluar-masuk rumah ipar tersebut.

3.1.3 Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat

Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang,perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina. Seperti kata seorang syair kuna:
Semua peristiwa, asalnya karena pandangan
Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil
Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas beri salam
Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu bertemu.
Oleh karena itulah Allah menjuruskan perintahnya kepada orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan supaya menundukkan pandangannya, diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluannya.
Firman Allah:
“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. Dan katakanlah kepada orang-orang mu’min perempuan: hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya, atau kepada saudaranya atau anak-anak saudara laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang yang mengikut (bujang) yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan dan jangan memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang mereka rahasiakan dari perhiasannya.” (an-Nur: 30-31)
Dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain khusus untuk perempuan.
Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut memerintahkan menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim. Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, sebagaimana yang akan kita ketahui nanti. Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara.
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.
Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali:
“Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata.
Sabda beliau:
“Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat.” (Riwayat Bukhari)
Dinamakannya berzina, karena memandang itu salah satu bentuk bersenang-senang dan memuaskan gharizah seksual dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara’. Penegasan Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa yang tersebut dalam Injil, dimana al-Masih pernah mengatakan sebagai berikut: Orang-orang sebelummu berkata: “Jangan berzinal” Tetapi aku berkata: “Barangsiapa melihat dengan dua matanya, maka ia berzina.”
Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan kemurnian budi, bahkan akan merusak kestabilan berfikir dan ketenteraman hati.
Salah seorang penyair mengatakan:
“Apabila engkau melepaskan pandanganmu untuk mencari kepuasan hati. Pada satu saat pandangan-pandangan itu akan menyusahkanmu jua. Engkau tidak mampu melihat semua yang kau lihat. Tetapi untuk sebagainya maka engkau tidak bisa tahan.”

3.1.4 Haram Melihat Aurat

Di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. Karena Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.”1 (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.
Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Adapun yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka seperti apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah menampakkan perhiasan.
Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga boleh disentuh, baik dengan anggota-anggota badan yang lain.
Semua aurat yang haram dilihat seperti yang kami sebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya.

3.1.4.1 Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan

Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.2
Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.
Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:
“Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya.” (Riwayat Abu Daud)
Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.
Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.
Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
“Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!” (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) — yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.

3.1.4.2 Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh

Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan.
Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu:
a) Firman Allah:
“Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya.”
Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang-orang perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?
Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin.
Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, ‘Atha’, Auza’i dan lain-lain.
Sedang Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan.
Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas’ud dan Nakha’i. Kedua beliau ini menafsirkan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan.
Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabi’in.3
Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.
Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi’i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma’qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.
Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.
Imam Qurthubi berkata: “Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah r.a., bahwa Asma’ binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: “Hai Asma’! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan badannya, kecuali ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya.”
Sedang firman Allah yang mengatakan: “Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki supaya menundukkan pandangan” itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan.
Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.
b) Firman Allah:
“Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya.” (an-Nur: 31)
Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama’ (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju.
Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat-tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng.
c) Firman Allah:
“Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya.” (an-Nur: 31)
Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu’minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.

Larangan ini dikecualikan untuk 12 orang:

1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan:
“Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu.”
2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri.
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.4
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih.
9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.
10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.
11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat.
12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.
Dalam ayat ini tidak disebut-sebut masalah paman, baik dari pihak ayah (‘aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi:
“Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri.” (Riwayat Muslim)

3.1.4.3 Aurat Perempuan

Dari uraian terdahulu, kita tahu bahwa semua bagian tubuh yang tidak boleh dinampakkan, adalah aurat. Oleh karena itu dia harus menutupinya dan haram dibuka.
Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Demikian menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut –seperti kata ar-Razi– adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Oleh karena itu orang perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran.
Ar-Razi selanjutnya berkata: “Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat.”
Adapun kaki, karena terbukanya itu bukan suatu keharusan, maka tidak salah juga kalau mereka itu berbeda pendapat (ikhtilaf), apakah dia itu termasuk aurat atau tidak?5
Sedang aurat orang perempuan dalam hubungannya dengan duabelas orang seperti yang disebut dalam ayat an-Nur itu, terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak tersembunyi, yaitu telinga, leher, rambut, dada, tangan dan betis. Menampakkan anggota-anggota ini kepada duabelas orang tersebut diperkenankan oleh Islam. Selain itu misalnya punggung, kemaluan dan paha tidak boleh diperlihatkan baik kepada perempuan atau laki-laki kecuali terhadap suami.
Pemahaman terhadap ayat ini lebih mendekati kepada kebenaran daripada pendapat sementara ulama yang mengatakan, bahwa aurat perempuan dalam hubungannya dengan mahram hanyalah antara pusar dan lutut. Begitu juga dalam hubungannya dengan sesama perempuan. Bahkan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut yang kiranya lebih mendekati kepada pendapat sebagian ulama, yaitu: “Bahwa aurat perempuan terhadap mahramnya ialah anggota yang tidak tampak ketika melayani. Sedang apa yang biasa tampak ketika bekerja di rumah, mahram-mahram itu boleh melihatnya.”
Justru itu Allah memerintahkan kepada perempuan-perempuan mu’minah hendaknya mereka itu memakai jilbab ketika keluar rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan perempuan-perempuan lacur. Untuk itu pula Allah perintahkan kepada Nabi-Nya supaya menyampaikan pengumuman Allah ini kepada ummatnya; yang berbunyi sebagai berikut:
“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu.” (al-Ahzab: 59)
Jilbab, yaitu pakaian yang lebarnya semacam baju kurung untuk dipakai perempuan guna menutupi badannya.
Sebagian perempuan jahiliah apabila keluar rumah, mereka menampakkan sebagian kecantikannya, misalnya dada, leher dan rambut, sehingga mereka ini diganggu oleh laki-laki fasik dan yang suka iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang memerintahkan kepada orang-orang perempuan mu’minah untuk menghulurkan jilbabnya itu sehingga sedikitpun bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa fitnah itu tidak tampak. Dengan demikian secara lahiriah mereka itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara (afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh orang-orang yang suka iseng atau orang-orang munafik.
Jadi jelasnya, bahwa ayat tersebut memberikan illah (alasan) perintahnya itu karena kawatir perempuan-perempuan muslimah itu diganggu oleh orang-orang fasik dan menjadi perhatian orang-orang yang suka iseng. Bukan ketakutan yang timbul dari perempuan itu sendiri atau karena tidak percaya kepada mereka, sebagaimana anggapan sementara orang, sebab perempuan yang suka menampakkan perhiasannya, yang berjalan dengan penuh bergaya (in action) dan bicaranya dibuat-buat, sering membuat perhatian orang laki-laki dan membikin sasaran orang-orang yang suka iseng.
Ini cocok dengan firman Allah yang mengatakan:
“Janganlah perempuan-perempuan itu berlaku lemah dengan perkataannya, sebab akan menaruh harapan orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (al-Ahzab: 32)
Islam memperkeras persoalan menutup aurat dan menjaga perempuan muslimah. Hanya sedikit sekali perempuan diberinya rukhsah (keringanan), misalnya perempuan-perempuan yang sudah tua.
Firman Allah:
“Dan perempuan-perempuan yang sudah putus haidhnya dan tidak ada harapan untuk kawin lagi, maka tidak berdosa baginya untuk melepas pakaiannya, asalkan tidak menampak-nampakkan perhiasannya. Tetapi kalau mereka menjaga diri akan lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (an-Nur: 60)
Yang dimaksud al-qawa’id (perempuan-perempuan yang duduk), yaitu perempuan-perempuan yang sudah tidak haidh dan tidak beranak lagi karena sudah tua. Justru itu mereka sudah tidak ada keinginan untuk kawin dan sudah tidak suka kepada laki-laki, begitu juga laki-laki itu sendiri sudah tidak suka kepada mereka.
Untuk mereka ini, Allah memberikan kelonggaran dan tidak menganggap suatu perbuatan dosa, jika mereka itu menanggalkan sebagian pakaian luar yang biasa tampak, seperti baju kurung, kebaya, kudung dan sebagainya.
Al-Quran memberikan batas rukhsah ini dengan kata: tidak menampak-nampakkan perhiasannya, yakni tidak bermaksud menanggalkan pakaiannya itu untuk menunjuk-nunjukkan. Akan tetapi kelonggaran ini diberikan jika memang mereka itu memerlukan.
Berdasar rukhsah ini, maka kiranya yang lebih afdhal dan lebih baik hendaknya mereka tetap menjaga diri dengan selalu mengenakan pakaian-pakaian tersebut, untuk mencari kesempurnaan dan supaya terhindar dari segala syubhat. Karena itu Allah mengatakan dan kalau mereka itu menjaga diri adalah lebih baik bagi mereka.

3.1.5 Perempuan Masuk Pemandian

Demi perhatian Islam terhadap masalah pemeliharaan aurat, maka Rasulullah s.a.w. melarang perempuan-perempuan masuk pemandian umum dan telanjang di hadapan perempuan-perempuan lain yang memungkinkan sifat-sifat badannya itu akan menjadi pembicaraan dalam majlis-majlis dan oleh mulut-mulut yang usil.
Begitu juga Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutupi badannya dari pandangan mata orang lain. Sebagaimana tersebut dalam riwayat di bawah ini:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan (membiarkan masuk) isterinya ke pemandian.” (Riwayat Nasa’i Tarmizi ia hasankan; dan Hakim ia berkata: hadis ini diriwayatkan dengan rawi-rawi Muslim) – lihat Targhib.”Dari Aisyah r.a., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melarang perempuan-perempuan masuk pemandian, kemudian ia membolehkan laki-laki masuk pemandian dengan memakai kain.” (Riwayat Abu Daud — dan ia tidak melemahkan dan lafaz ini terdapat dalam sunannya — juga diriwayatkan oleh Tarmizi dan Ibnu Majah, dan dalam sanadnya ada seorang yang tidak terkenal) – lihat Targhib.
Dikecualikan perempuan yang masuk pemandian guna berobat karena sakit yang dideritanya atau karena nifas dan sebagainya. Karena ada suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan perihal pemandian sebagai berikut:
“Janganlah seorang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan hendaklah mereka itu melarang perempuan-perempuan masuk pemandian kecuali karena sakit atau nifas.” (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud – tetapi dalam sanadnya ada seorang yang bernama Abdurrahman bin Ziadah bin An’am al-Afriqi)
Dalam hadis ini ada sedikit kelemahan, tetapi berdasar kaidah-kaidah syara’ sehubungan dengan masalah rukhshah untuk orang yang sakit dan demi memudahkan mereka untuk beribadah dan menunaikan kewajiban-kewajiban, maka semua itu dapat memperkuat dan menunjang hadis tersebut. Diperkuat juga dengan kaidah yang sudah masyhur, bahwa sesuatu yang diharamkan karena membendung bahaya, bisa menjadi mubah justru ada kepentingan yang sangat dan demi kemaslahatan.
Dan dikuatkan juga oleh hadis riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan, bahwa Rasuluilah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
“Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit. Maka jawab Nabi: (Bolehlah kamu masuk) tetapi barangsiapa yang masuk hendaknya memakai tutup.” (Riwayat Hakim dan ia berkata: Sahih dengan sanad Muslim)
Oleh karena itu kalau seorang perempuan masuk pemandian tanpa ada uzur yang mengharuskan, maka berarti dia telah berbuat yang haram dan akan mendapat ancaman Rasulullah s.a.w. Dalam Hadisnya yang diriwayatkan dari jalan Abu Malik al-Hudzali, bahwa beberapa orang perempuan dari Himasha atau dari Syam masuk ke rumah Aisyah kemudian ia berkata: Apakah kamu ini perempuan-perempuan yang memasukkan anak-anak perempuanmu ke pemandian? Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Tidak seorang pun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia merobek tabir antara dia dengan Tuhannya.” (Riwayat Tarmizi – dan lafaz ini baginya, dan ia berkata: hadis ini hasan. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim; dan ia berkata: rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari dan Muslim) – lihat Targhib.”Dari Ummu Salamah, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: Siapapun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumahnya sendiri, maka Allah akan merobek daripadanya tabirnya.” (Riwayat Ahmad, Abu Ya’Ia, Thabarani dan Hakim) – lihat Targhib.
Kalau demikian kerasnya Islam dalam persoalan perempuan yang masuk pemandian, yaitu sebuah bangunan yang berdinding empat yang hanya dimasuki orang-orang perempuan, maka bagaimana lagi hukumnya orang-orang perempuan cabul yang mau menampakkan auratnya di hadapan laki-laki yang suka iseng dan ditampakkan tubuhnya itu di pinggir laut yang menjadi sasaran semua mata yang sedang lapar dan membangkitkan gharizah yang menggelora?
Dan kalau perempuan-perempuan tersebut telah merobek-robek dinding antara dia dan Tuhannya, maka suami-suaminya yang membiarkan mereka ini bersekutu dalam dosa, karena mereka adalah yang tertanggungjawab kalau benar-benar mereka mengetahuinya.

3.1.6 Menampak-nampakkan Perhiasan adalah Haram

Seorang muslimah mempunyai budi yang dapat membedakan dari perempuan kafir atau perempuan jahiliah. Budi perempuan muslimah ialah pandai menjaga diri, tunduk, terhormat dan pemalu.
Berbeda dengan perempuan jahiliah, moralnya senang menunjuk-nunjukkan perhiasannya (tabarruj) dan suka menarik laki-laki.
Arti tabarruj yang sebenarnya ialah: membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata. Mahligai disebut buruj seperti ayat yang mengatakan burujim musyyadah, tempat perjalanan bintang juga disebut buruj, karena tingginya dan tampak jelas oleh orang-orang yang melihatnya.
Zamakhsyari berkata: “Bahwa tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang seharusnya disembunyikan.” Seperti kata orang Arab: safinatun barij (perahu yang tidak pakai atap).
Namun tabarruj dalam ayat di atas adalah khusus untuk perempuan terhadap laki-laki lain, yaitu mereka nampakkan perhiasannya dan kecantikannya.
Dalam mengertikan tabarruj ini, Zamakhsyari menggunakan unsur baru, yaitu: takalluf (memaksa) dan qashad (sengaja) untuk menampakkan sesuatu perhiasan yang seharusnya disembunyikan. Sesuatu yang harus disembunyikan itu ada kalanya suatu tempat di badan, atau gerakan anggota, atau cara berkata dan berjalan, atau perhiasan yang biasa dipakai berhias oleh orang-orang perempuan dan lainlain.
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang.
Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan:
“Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu.” (Ahzab: 33)
sebagai berikut:
  • Yujahid berkata: Perempuan ke luar dan berjalan di hadapan laki-laki.
  • Qatadah berkata: Perempuan yang cara berjalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan.
  • Muqatil berkata: Yang dimaksud tabarruj, yaitu melepas kudung dari kepala dan tidak diikatnya, sehingga kalung, kriul dan lehernya tampak semua.
Cara-cara di atas adalah macam-macam daripada tabarruj di zaman jahiliah dahulu, yaitu: bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan melenggang, kudung dan sebagainya tetapi dengan suatu mode yang dapat tampak keelokan tubuh dan perhiasannya.
Jahiliah pada zaman kita sekarang ini ada beberapa bentuk dan macam tabarruj yang kalau diukur dengan tabarruj jahiliah, maka tabarruj jahiliah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan.

3.1.7 Beberapa Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj

Yang mengeluarkan seorang perempuan muslimah dari batas tabarruj yang selanjutnya disebut kesopanan Islam, yaitu hendaknya dia dapat menepati hal-hal sebagai berikut:
a) Ghadh-dhul Bashar (menundukkan pandangan), sebab perhiasan perempuan yang termahal ialah malu, sedang bentuk malu yang lebih tegas ialah: menundukkan pandangan, seperti yang difirmankan Allah: “Katakanlah kepada orang-orang mu’min perempuan hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya.”
b) Tidak bergaul bebas sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki dengan perempuan, seperti yang biasa terjadi di gedung-gedung bioskop, ruangan-ruangan kuliah, perguruan-perguruan tinggi, kendaraan-kendaraan umum dan sebagainya di zaman kita sekarang ini. Sebab Ma’qil bin Yasar meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Riwayat Thabarani, Baihaqi, dan rawi-rawinya Thabarani adalah kepercayaan)
c) Pakaiannya harus selaras dengan tata kesopanan Islam. Sedang pakaian menurut tata kesopanan Islam, yaitu terdapatnya sifat-sifat sebagai berikut:
1. Harus menutup semua badan, selain yang memang telah dikecualikan oleh al-Quran dalam firmannya:
“Apa-apa yang biasa tampak”
yang menurut pendapat yang lebih kuat, yaitu muka dan dua tapak tangan.
2. Tidak tipis dan tidak membentuk badan sehingga tampak kulit. Sebab sesuai apa yang dikatakan Nabi:
“Sesungguhnya termasuk ahli neraka, yaitu perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang, yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Mereka ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mencium baunya.” (Riwayat Muslim)
Maksud berpakaian tetapi telanjang, yaitu: pakaian mereka itu tidak berfungsi menutup aurat, sehingga dapat mensifati kulit yang di bawahnya justru karena tipis dan sempitnya pakaian itu. Beberapa orang perempuan dari Bani Tamim masuk rumah Aisyah, dengan berpakaian yang sangat tipis, kemudian Aisyah berkata: “Kalau kamu sebagai orang mu’min, maka bukan ini macamnya pakaian orang-orang perempuan mu’min itu.” (Riwayat Thabarani dan lain-lain). Ada pula seorang perempuan yang baru saja menjadi pengantin, dia memakai kudung yang sangat tipis sekali, maka kata Aisyah kepadanya: “Perempuan yang memakai kudung seperti ini berarti tidak beriman dengan surah an-Nur.”
3. Tidak memperhatikan batas-batas anggota tubuh dan menampakkan bagian-bagian yang cukup menimbulkan fitnah, sekalipun tipis, seperti pakaian yang dianggap mode kebudayaan tubuh dan syahwat (atau dengan kata lain pakaian kebudayaan barat) yang oleh ahli mode dijadikan perlombaan dalam memotong pakaian yang membentuk tetek yang bulat, pinggang, punggung dan sebagainya. Suatu mode yang cukup dapat membangkitkan syahwat. Sedang yang memakainya itu sendiri seperti berpakaian tetapi telanjang. Ini cukup lebih menarik dan menimbulkan fitnah, daripada pakaian yang sekedar tipis.
4. Bukan pakaian spesialis yang dipakai oleh orang laki-laki seperti celana di zaman kita sekarang ini. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai perempuan. Begitu juga Rasulullah s.a.w. pernah melarang perempuan memakai pakaian laki-laki dan laki-laki memakai pakaian perempuan.
5. Bukan pakaian spesialis yang dipakai oleh orang-orang kafir seperti Yahudi, Kristen dan penyembah-penyembah berhala. Sebab menyamai mereka itu dilarang dalam Islam, supaya ummatnya ini baik yang laki-laki ataupun perempuan mempunyai ciri-ciri tersendiri baik dalam hal-hal yang tampak maupun yang tersembunyi. Justru itu Rasulullah s.a.w. memerintahkan supaya ummat Islam berbeda dengan orang kafir dalam beberapa hal. Sabda beliau:
“Barangsiapa menyerupai sesuatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka.” (Riwayat Thabarani)
6. Khusyu’ dan bersahaja, baik dalam cara berjalannya maupun berbicaranya; dan supaya menjauhkan gerak-gerak yang tidak baik pada tubuh maupun wajahnya. Sebab gerakan-gerakan yang dibuat-buat adalah termasuk perbuatan perempuan-perempuan lacur, bukan budi perempuan muslimah. Oleh karena itu Allah berfirman:
“Janganlah perempuan-perempuan melembikkan perkataannya, sebab orang-orang yang hatinya ada penyakit akan menaruh perhatian.” (al-Ahzab: 32)
7. Tidak bermaksud untuk menarik perhatian orang laki-laki supaya mereka mengetahui apa yang disembunyikan baik dengan bau-bauan ataupun dengan bunyi-bunyian. Untuk itu Allah berfirman:
“Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka.” (an-Nur: 31)
Perempuan-perempuan jahiliah dahulu kalau berjalan di hadapan laki-laki, mereka pukul-pukulkan kakinya supaya terdengar suara gelang kakinya. Untuk itu maka al-Quran melarangnya, karena hal tersebut dapat membangkitkan khayal laki-laki yang bergelora syahwatnya, dan cukup menunjukkan niat jahatnya perempuan-perempuan supaya diperhatikan oleh laki-laki. Yang sama dalam hal ini ialah perempuan yang suka memakai aneka macam wangi-wangian yang cukup dapat membangkitkan syahwat dan menarik perhatian laki-laki. Maka bersabdalah Nabi:
“Perempuan apabila memakai wangi-wangian, kemudian berjalan melalui suatu majlis (laki-laki), maka berarti dia itu begini -yakni: perempuan lacur.” (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan ia berkata: hasan sahih. Yang semakna dengan ini diriwayatkan juga oleh Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita ketahui, bahwa Islam tidak mengharuskan seorang perempuan muslimah –seperti yang biasa dituduhkan— selamanya dipenjara dalam rumah, tidak boleh keluar kecuali ke kubur (sampai mati). Tetapi Islam membolehkan seorang perempuan muslimah keluar rumah untuk pergi bersembahyang, mencari ilmu, melaksanakan keperluannya dan setiap tujuan agama atau duniawi yang dibenarkan, seperti yang biasa dilakukan oleh isteri-isteri sahabat dan berikutnya, padahal mereka itu sebaik-baik kurun (abad).
Di antara mereka ada yang keluar ikut dalam peperangan bersama Rasulullah, dengan para khulafa’ dan panglima-panglima perang lainnya. Bahkan Rasulullah s.a.w. sendiri pernah berkata kepada salah seorang isterinya, yaitu Saudah sebagai berikut:
“Sungguh Allah telah mengizinkan kamu keluar rumah untuk urusan-urusanmu.” (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
“Apabila salah seorang isterimu minta izin untuk pergi ke masjid, maka jangan halang-halangi dia.” (Riwayat Bukhari)
Dan dalam hadisnya yang lain pula, ia bersabda:
“Jangan kamu halang-halangi hamba Allah yang perempuan itu untuk pergi ke masjid-masjid Allah.” (Riwayat Muslim)
Sebagian ulama yang ekstrimis menganggap, bahwa perempuan samasekali tidak boleh melihat anggota laki-laki yang manapun. Mereka membawakan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: “pakailah tabir”. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: “Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!” Maka jawab Nabi: “Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?”
Tetapi dari kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadis/pendapat) mengatakan: hadis ini tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah suatu sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab. Seperti apa yang diisyaratkan oleh Abu Daud dan lain-lain:
Dengan demikian tinggal satu hadis sahih yang berbunyi sebagai berikut:
“Rasulullah s.a.w. pernah menyuruh Fatimah binti Qais supaya menghabiskan iddahnya di rumah Ummu Syarik. Tetapi kemudian menyusuli perkataan: Dia (Ummu Syarik) adalah seorang perempuan yang disibukkan oleh urusan sahabat-sahabatku, justru itu beriddah sajalah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia itu seorang laki-laki buta, kamu lepas pakaianmu tetapi dia tidak melihatmu.” (Tafsir Qurthubi, juz 1-2:228)

3.1.8 Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya

Dan lebih tegas lagi, bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.
Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut:
“Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: “Seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang diundangnya …” Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu.
Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada laki-laki lain menjadi haram.

3.1.9 Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar

Tinggal satu yang perlu kita ketahui, khususnya tentang masalah penyaluran gharizah (seksual) dalam hukum Islam.
Sebagaimana Islam mengharamkan perbuatan zina dan seluruh jalan yang membawa kepada perbuatan tersebut, maka begitu juga Islam mengharamkan hubungan seks yang tidak normal yang sekarang ini dikenal dengan liwath (homoseks).
Perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia, melemparkan kotoran ke dalam jiwa, merusak sifat kelaki-lakian dan merampas hak-hak perempuan.
Tersebarnya kotoran ini dalam suatu masyarakat, berarti akan hancurlah eksistensi masyarakat itu dan akan menjadikan masyarakat tersebut diperhamba oleh kotoran serta lupa terhadap etika, setiap bentuk kebaikan dan perasaan.
Kiranya cukup bagi kita apa yang dikatakan al-Quran tentang kisahnya kaum Nabi Luth yang bergelimang dalam kemungkaran ini. Mereka tinggalkan isteri-isterinya yang baik dan halal itu, justru untuk menuruti syahwat yang haram ini. Untuk itulah maka Nabi Luth mengatakan kepada mereka
“Apakah patut kamu datangi orang-orang laki-laki dan kamu tinggalkan isteri-isteri kamu yang justru dijadikan oleh Tuhanmu untuk kamu? Bahkan kamu adalah kaum melewati batas.” (as-Syu’ara’: 165-166)
Al-Quran menentang mereka ini melalui lidah Luth, dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang memusuhi, kebodohan, berlebih-lebihan, merusak dan dosa.
Salah satu daripada keganjilan yang menunjukkan rusaknya fitrah mereka, hilangnya kesadaran mereka, jatuhnya martabat mereka dan rusaknya perasaan mereka; yaitu sikapnya kepada para tamu Nabi Luth yang pada hakikatnya mereka itu adalah malaikat yang membawa siksa yang diutus Allah dalam bentuk manusia untuk menguji dan mencatat sikap mereka itu. Al-Quran mengisahkan peristiwa itu sebagai berikut:
“Dan tatkala utusan-utusan kami datang kepada Nabi Luth, mereka merasa tidak senang dan sempit dada terhadap mereka itu, dan ia berkata: Ini satu hari yang payah. Dan datanglah kaumnya kepadanya dengan cepat-cepat, sedang mereka sudah biasa mengerjakan kejahatan, maka ia (Luth) berkata: Hai kaumku! Anak-anak perempuanku ini lebih bersih buat kamu, oleh karena itu takutlah kepada Allah dan jangan kamu menyusahkan aku terhadap tamuku ini; tidakkah ada di antara kamu ini orang yang sangat cerdik?” (Hud: 77-78)”Mereka kemudian menjawab: Sungguh engkau sudah tahu, bahwa kami samasekali tidak ada keinginan terhadap anak-anak perempuanmu; dan kamu tahu apa yang kami maksud”. Luth kemudian menjawab: “Alangkah baiknya kalau saya mempunyai kekuatan atau saya bisa berlindung kepada satu tiang yang kuat!” Para utusan itu kemudian berkata: “Hai Luth! Sesungguhnya kami ini adalah utusan Tuhanmu, mereka tidak akan bisa sampai kepadamu.” (Hud: 79-81)
Ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman berzina? Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding yang tinggi?
Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa yang berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan keonaran belaka.

3.2.10.2 Hikmah Dibolehkannya Poligami

Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia.
Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?
Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
  1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
  2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
  3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.
Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang “Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?” (al-Maidah: 50)
Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?

3.2.11 Hubungan Suami-Isteri

Al-QURAN menganggap penting untuk menampilkan masalah tujuan kejiwaan dari perkawinan, dan tujuan itu justru dijadikan standar membina kehidupan berumahtangga. Tujuan ini untuk melukiskan ketenteraman nafsu seksual dengan memperoleh keragaman cinta antara suami-isteri, memperluas dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sarnpai kepada anak-anak.
Inilah arti yang terkandung dalam firman Allah yang mengatakan:
“Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tenteram dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berfikir.” (ar-Rum: 21)

3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri

Tetapi al-Ouran juga tidak melupakan segi perasaan dan hubungan badaniah antara suami-isteri. Untuk itu maka al-Quran memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang dapat menyalurkan kepentingan naluri dan menghindari yang tidak diinginkan.
Dalam riwayat diceriterakan, bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi isterinya ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani, yang menyetubuhi isterinya ketika datang bulan. Mereka samasekali tidak menghiraukan masalah datang bulan itu. Dan orang-orang jahiliah samasekali tidak mau makan, minum, duduk-duduk dan tinggal serumah dengan isterinya yang kebetulan datang bulan, seperti yang dikerjakan oleh orang Yahudi dan Majusi.
Justru itu sementara orang-orang Islam bertanya kepada Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang diharamkan buat mereka, ketika isterinya itu datang bulan. Maka turunlah ayat yang berbunyi:
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersih.” (al-Baqarah: 222)
Sementara orang Arab ada yang memahami arti menjauhi perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal bersama mereka, justru itu Nabi Muhammad s.a.w. kemudian menjelaskan kepada mereka maksud daripada ayat tersebut, dengan sabdanya sebagai berikut.
“Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) bermaksud tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya.”14
Dengan demikian tidak salah seorang muslim bersenang-senang dengan isterinya ketika dalam keadaan haidh, asalkan menjauhi tempat yang berbahaya itu.
Di sini Islam tetap berdiri –sebagaimana statusnya semula– yaitu penengah antara dua golongan yang ekstrimis, di satu pihak sangat ekstrim dalam menjauhi perempuan yang sedang datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah; sedang di pihak lain memberikan kebebasan sampai kepada menyetubuhinya pun tidak salah.
Ilmu kesehatan modern telah menyingkapkan, bahwa darah haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat racun yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada badan.
Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap juga rahasia dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau anggota kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat dalam keadaan terganggu karena mengalirnya kelenjar-kelenjar dalam, maka waktu persetubuhan (coitus) sangat membahayakan kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali membawa kegoncangan urat saraf dan kadang-kadang bisa menjadi sebab peradangan pada alat kelamin itu.15

3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur

Dalam hubungannya dengan masalah persetubuhan, Allah s.w.t. menurunkan ayat yang berbunyi sebagai berikut:
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)
Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: “Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara’, sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan.”16
Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah bersabda:
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri

Al-Quran memuji perempuan-perempuan shalihah dengan firmannya sebagai berikut:
“Perempuan-perempuan yang shalihah itu ialah perempuan-perempuan yang taat yang memelihara (perkara-perkara) yang tersembunyi dengan cara yang dipeliharakan Allah.” (an-Nisa’: 34)
Di antara sekian banyak perkara yang tersembunyi yang harus dipelihara oleh suami-isteri ialah tentang masalah persetubuhan. Suami-isteri dilarang menceriterakan kepada rekan-rekannya dalam pertemuan-pertemuan.
Dalam salah satu hadisnya Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya di antara sejelek-jelek manusia dalam pandangan Allah nanti di hari kiamat, ialah seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dan isteripun melakukan persetubuhan, kemudian dia menyiar-nyiarkan rahasianya.” (Riwayat Muslim dan Abu Daud)”Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi s.a.w. pernah sembahyang bersama kami, setelah salam beliau menghadapkan mukanya ke hadapan kami, kemudian bersabda: berhati-hatilah terhadap majlis-majlis kamu! Apakah di antara kamu ada seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dengan menutup pintu dan melabuhkan korden, kemudian dia keluar dan berceritera, bahwa aku telah berbuat dengan isteriku begini dan begini? Kemudian mereka pada diam semua … Lantas ia menghadap kepada perempuan-perempuan dan menanyakan: apakah di antara kamu ada yang bercerita begitu? Tiba-tiba ada seorang gadis memukul-mukul salah satu tulang lututnya sampai lama sekali supaya diperhatikan oleh Nabi dan supaya beliau mendengarkan omongannya. Si gadis itu berkata: Demi Allah kaum laki-laki berceritera dan perempuan perempuan juga berceritera! Lantas Nabi bertanya: tahukah kamu seperti apa yang mereka lakukan itu? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian tak ubahnya dengan syaitan laki-laki dan syaitan perempuan satu sama lain saling bertemu di jalan kemudian melakukan persetubuhan, sedang orang lain banyak yang melihatnya.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Bazzar)
Kiranya perbandingan ini cukup menjauhkan seorang muslim dari berbuat yang sebodoh itu yang tidak bernilai. Seorang muslim kiranya tidak suka kalau dirinya menjadi syaitan atau sama dengan syaitan.

3.2.15 Keluarga Berencana

Tidak syak lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan ialah demi kelangsungan jenis manusia. Sedang kelangsungan jenis manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan. Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat.
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl (mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar).
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyupun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:
“Dari Jabir r.a. ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi s.a. w. sedang al-Ouran masih terus turun.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di riwayat lain ia berkata:
“Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi s.a.w. maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami.” (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:
“Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi berceritera: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi s.a.w.: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya.” (Riwayat Ashabussunan)
Yang dimaksud oleh Nabi, bahwa persetubuhan dengan azl itu, kadang-kadang ada setetes mani masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.
Di zaman pemerintahan Umar, dalam satu majlis orang-orang banyak berbincang masafah azl. Kemudian ada salah seorang laki-laki yang berkata: bahwa orang-orang Yahudi beranggapan, azl itu berarti pembunuhan yang kecil. Kemudian Ali r.a. ber kata: “Tidak dinamakan pembunuhan, sehingga mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu: mula-mula sari tanah, kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti dengan daging dan terakhir menjadi manusia.” Lantas Umar menjawab: betul engkau, ya Ali! Semoga Allah memanjangkan umurmu!

3.2.15.1 Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana

Di antara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu:
Pertama: Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman Allah:
“Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu ke dalam kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)
Dan firman-Nya pula:
“Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belaskasih kepadamu.” (an-Nisa’: 28)
Kedua: Kawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya. Sedang Allah telah berfirman:
“Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesukaran kepadamu.” (al-Baqarah: 185)”Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu kesukaran kepadamu.” (al-Maidah: 6)
Termasuk yang mengkawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.
Usamah bin Zaid meriwayatkan:
“Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: ya Rasulullah! Sesungguhnya saya melakukan azl pada isteriku. Kemudian Nabi bertanya: mengapa kamu berbuat begitu? Si laki-laki tersebut menjawab: karena saya merasa kasihan terhadap anaknya, atau ia berkata: anak-anaknya. Lantas Nabi bersabda: seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan membahayakan bangsa Persi dan Rum.” (Riwayat Muslim)
Seolah-olah Nabi mengetahui bahwa situasi individu, yang dialami oleh si laki-laki tersebut, tidaklah berbahaya untuk seluruh bangsa, dengan dasar bangsa Persi dan Rum tidak mengalami bahaya apa-apa, padahal mereka biasa melakukan persetubuhan waktu hamil dan menyusui, sedang waktu itu kedua bangsa ini merupakan bangsa yang terkuat di dunia.
Ketiga: Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakannya ghilah atau ghail karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia).
Nabi Muhammad s.a.w. selalu berusaha demi kesejahteraan ummatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada ummatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:
“Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kernudian merobohkannya.” (Riwayat Abu Daud)
Tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang kawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi isteri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah s.a,w. bersabda:
“Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikitpun.” (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: “Nabi s.a.w. memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil. Oleh karena itu Nabi s.a.w. membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu. Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima’ selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi isterinya. Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah. Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka samasekali tidak ada sara kawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya.17
Di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.
Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila isteri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedang Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan seizin isteri.
Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya.

3.2.16 Pengguguran (Aborsi)

Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah ujud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat18 apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.19
Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: “Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup.”20

3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri

Perkawinan, sebagaimana telah kami sebutkan, adalah suatu ikatan perjanjian yang telah diikat oleh Allah antara seorang pria dengan seorang wanita. Sesudah melakukan aqad, masing-masing disebut suami dan isteri atau zauj dan zaujah, artinya genap. Masing-masing dalam hitungan adalah single, tetapi dalam timbangannya adalah double, karena masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab terhadap penderitaan dan cita-citanya.
Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara suami-isteri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut:
“Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu (ibarat) pakaian buat mereka.” (al-Baqarah: 187)
Redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi (peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang harus diujudkan oleh masing-masing suami-isteri.
Oleh karena itu, masing-masing suami-isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki, seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya:
“Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap perempuan.” (al-Baqarah: 228)
Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan mengurus dan bertanggungjawab.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w.:
“Ya Rasulullah! Apakah hak seorang isteri terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah.” (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Oleh karena itu seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian isteri. Sebab Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda:
“Cukup berdosa seseorang yang meneledorkan orang yang menjadi tanggungannya.” (Riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Hakim)
Dan tidak dibenarkan seorang muslim menampar muka isterinya. Tindakan tersebut dianggap suatu penghinaan, karena muka adalah anggota yang menjadi pusat kecantikan tubuh.
Dan apabila diperkenankan seorang muslim untuk memberikan pendidikan isterinya yang durhaka, maka ia tidak diperkenankan memukul yang dapat menyusahkan atau menampar muka dan tempat-tempat yang cepat membawa ajalnya.
Di samping itu tidak pula diperkenankan seorang muslim menjelek-jelekkan isterinya, baik dengan mengata-ngatai atau ucapan-ucapan yang tidak layak didengar, misalnya kata-kata: qabbahakillah (kamu orang jahat) dan sebagainya.
Sedang kewajiban isteri terhadap suaminya, yaitu sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad s.a.w.:
“Tidak halal bagi seorang isteri yang beriman kepada Allah, memberi izin (kepada laki-laki lain) dalam rumah suami sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia keluar rumah sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia taat kepada orang lain; dan tidak halal dia meninggalkan ranjang suami; dan tidak halal dia memukul suaminya. Kalau suami berlaku zalim, maka datangilah sehingga menjadi senang; dan jika dia dapat menerimanya maka dia adalah perempuan yang baik dan semoga Allah menerima uzurnya dan menampakkan alasannya; tetapi jika suami tidak rela, maka uzurnya itu telah ia sampaikan kepada Allah.” (Riwayat Hakim)

3.2.18 Suami-Isteri Harus Sabar

Seorang suami harus berlaku sabar terhadap isterinya jika ada sesuatu pelayanan isteri yang kurang menyenangkan, sedang dia telah mengetahui kelemahan isterinya sebagai seorang perempuan di mana dia sebagai manusia biasa tidak luput dari kekurangan. Sedang di balik kesalahan dan kekurangan itu, isteri juga mempunyai kebaikan-kebaikan dan kelebihan-kelebihan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Seorang mu’min (suami) tidak boleh membenci seorang mu’minah (isteri), jika dia tidak menyukai lantaran sesuatu perangainya, maka dia akan senang pada perangainya yang lain.” (Riwayat Muslim)”Dan pergaulilah isterimu dengan cara yang baik maka jika kamu tidak menyukainya barangkali sesuatu yang kamu tidak sukainya itu justru Allah akan menjadikan padanya kebaikan yang sangat banyak.” (an-Nisa’: 19)
Sebagaimana suami disuruh sabar terhadap sesuatu yang tidak disukainya dari isterinya, maka begitu juga seorang isteri diperintah supaya memberi kesenangan kepada suaminya semampu mungkin, dan jangan sampai seorang isteri tidur malam sedang suaminya dalam keadaan marah. Dalam hadis Nabi dikatakan:
“Ada tiga orang yang sembahyangnya itu tidak dapat melebihi kepalanya walaupun hanya sejengkal, yaitu: 1) Seorang laki-laki yang menjadi imam pada suatu kaum sedang kaum itu tidak suka, 2) Seorang perempuan yang tidur malam sedang suaminya murka kepadanya. 3) Dua saudara yang saling bermusuhan.” (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

3.2.19 Ketika Nusyuz dan Bersengketa

Karena seorang laki-laki adalah kepala rumahtangga sebagai konsekuensi yang diperolehnya karena dialah pembinanya, mempersediakannya, meletakkan rumahtangga ini dalam kehidupan, membayar mahar dan memberi nafkah, maka seorang isteri tidak diperkenankan menentang suami dan lari dari kekuasaan suami. Hal mana akan merusak persekutuan dan akan menggoncangkan bahtera rumahtangga, bahkan mungkin akan menenggelamkannya selama rumahtangga itu tidak ada pengemudinya.
Dan kalau seorang suami menjumpai isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.
Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar instink kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali.
Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.
Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai berikut:
“Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini.” (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)
Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:
“Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!” (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)
Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
“Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu.” (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab)
Ibnu Hajar berkata: “Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.
Imam Nasa’i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a’ sebagai berikut:
“Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah.”
Kalau semua ini tidak lagi berguna dan sangat dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan para cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu dengan mengutus seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua suami-isteri.
Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
“Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari keluarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.” (an-Nisa’: 34-35)

3.2.20 Cerai

Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq.
Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan:
“Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq.” (Riwayat Abu Daud)”Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq.” (Riwayat Abu Daud)
Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.
Dalam satu pepatah dikatakan: “kalau tidak ada kecocokan, ya perpisahan.” Tetapi firman Allah mengatakan:
“Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya.” (an-Nisa’: 130)

3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam

Bukan Islam saja satu-satunya agama yang membenarkan adanya talaq, bahkan sebelum Islam, talaq sudah merata di dunia, apabila kita mau kecualikan satu ummat atau dua ummat, yaitu: apabila seorang suami sedang marah kepada isterinya, maka isterinya itu diusir dari rumah dengan tangan hampa, atau tidak ada kekuasaan sedikitpun. Si perempuan tidak ada wewenang untuk membela diri, mendapat ganti atau hak-hak lain.
Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan mulai menanjak, maka persoalan talaq telah merata di kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.
Talaq bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak telah berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan secara keagamaan menurut generasi pertama tidak membenarkan adanya talaq. Tetapi pada waktu itu juga seorang suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas (absolut) terhadap isterinya. Sehingga dalam beberapa hal dia dibenarkan membunuh isterinya. Kemudian agama mereka ini mencabut hak tersebut dan membenarkan adanya talaq yang juga dibenarkan oleh undang-undang sipil yang berlaku.

3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi

Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan isteri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara’ diharuskan mencerai isterinya kalau ternyata si isteri berbuat fasik, sekalipun suami telah memaafkannya.
Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak.21

3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan Agama Kristen

Kristen adalah agama yang menyimpang dari agama-agama yang kami tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan agama Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalaq.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan: “Barangsiapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: barangsiapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barangsiapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina.”
Dan dalam Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12 dikatakan: “Barangsiapa menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap bininya yang dahulu itu. Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zina.”
Injil memberikan alasan haramnya talaq yang demikian keras itu karena: “sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah jangan diceraikan oleh manusia.” (Matius 19: 6).
Alasan ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan tersebut untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang sangat ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara suami-isteri itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan mengatur jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau menisbatkan penjodohan kepada Allah, sekalipun pada hakikatnya manusialah yang langsung mengadakan aqad.
Jika Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena sebab dan alasan yang mengharuskan, maka perceraian waktu itu artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya manusia itu sendiri yang secara langsung melakukan perceraian.
Dengan demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang menceraikan apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik yang menjodohkan maupun yang menceraikan adalah Allah. Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suami-isteri lantaran sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh menceraikan suami-isteri lantaran sebab lain yang mengharuskan cerai?!

3.2.20.4 Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq

Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut: “Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya.”22
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina, isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi kendati mereka membolehkan talaq karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain.
Adapun pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang termaktub dalam Injil. Di samping itu mereka juga membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain, seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan kedamaiannya.
Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang belakangan mencerai isterinya karena sebab-sebab ini. Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan apapun.
Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang minta diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak mampu. Dalam keputusannya itu mahkamah berpendapat: “Sungguh sangat mengherankan sementara aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai, kecuali karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina.”23

3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq

Dari effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama Kristen dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan naluri manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang bercerai dengan isterinya karena beberapa hal, maka –sebagai akfibat dari itu semua– para pengikut agama ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya. Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu.
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari penjara abadi ini. Dan di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika, yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil. Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumahtangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan rumahtangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama. Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.

3.2.20.6 Penolakan Farid Dalam Persoalan Ini

“Kenyataan inilah yang berlaku dalam undang-undang perkawinan sejalan dengan undang-undang sipil yang berlaku, yang samasekali bertentangan dengan ajaran agama dan hampir tidak dijumpai selain bangsa Barat yang beragama Kristen. Seluruh aliran dan kepercayaan, termasuk di dalamnya kaum Brahma, Buddhis, Polytheis dan Majusi, semuanya melaksanakan undang-undang perkawinannya menurut tuntunan agamanya masing-masing. Sekalipun kadang-kadang kita dapati di antara mereka ada yang membuat undang-undang sipil dalam beberapa hal yang bertentangan dengan ajaran agamanya. Tetapi tidak kita jumpai di kalangan mereka yang membuat undang-undang sipil dalam bidang perkawinan yakni dalam urusan perkawinan, talaq dan sebagainya bertentangan dengan ajaran agamanya. Sebab aliran dan kepercayaan-kepercayaan ini memungkinkan untuk menjalankan praktek hidup dan menyalurkan naluri manusia dalam persoalan ini (baca perkawinan). Hanya orang-orang Kristen saja yang mengingkari agamanya dari segi praktek perkawinan pada umumnya dan dalam persoalan talaq pada khususnya. Karena mereka sendiri sudah mengetahui, bahwa ajaran agamanya dalam persoalan ini bertentangan dengan realita dan bersikap masa bodoh terhadap naluri manusia dan tidak mungkin dapat diterapkan dalam kehidupan.”24

3.2.20.7 Agama Kristen Hanya Obat Sementara, Bukan Syariat yang Universal

Kalau benar apa yang terdapat dalam Injil tentang persoalan talaq, bukan mengalami perubahan sebagaimana yang terjadi pada abad-abad pertama, maka tidak diragukan lagi, bahwa orang yang mau berfikir tentang Injil –sampai pun yang ada sekarang ini– akan mengetahui dengan jelas, bahwa al-Masih tidak bermaksud menetapkan agama ini sebagai hukum yang universal dan abadi. Tetapi dia hanya bermaksud akan melawan kesewenang-wenangan orang Yahudi terhadap hal-hal yang oleh Allah telah diberikan rukhshah, sebagaimana apa yang mereka perbuat dalam masalah talaq ini.
Injil Matius fasal 19 menerangkan: “Tatkala Jesus telah menyudahkan segala ucapan itu, berangkatlah Ia dari tanah Galilea, lalu sampai ke tanah Judea yang di seberang sungai Jordan. Maka amatlah banyak orang mengikuti dia, lalu disembuhkannya mereka itu di sana. Maka datanglah orang Parisi kepadanya hendak mencobai dia, serta bertanya kepadanya: Halalkah orang mencerai bininya karena tiap-tiap sebab? Maka jawab Jesus, katanya: Tidakkah kamu membaca, bahwa Ia yang menjadikan manusia pada mulanya menjadikan laki-laki dan perempuan, lalu berfirman: “Karena sebab itu orang hendaklah meninggalkan ibu-bapanya, dan berdamping dengan bininya; lalu keduanya itu menjadi saudara-daging?” Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan sedarah-daging adanya. Sebab itu yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah diceraikan oleh manusia. Maka kata mereka itu kepadanya: Kalau begitu, apakah sebabnya Musa menyuruh memberi surat talaq serta menceraikan dia? Maka kata Jesus kepada mereka itu: Oleh sebab keras hatimu, Musa meluluskan kamu menceraikan binimu; tetapi pada mulanya bukan demikian adanya. Aku berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya kecuali sebab hal zina, lalu berbinikan orang lain, ialah berzina. Dan barangsiapa berbinikan perempuan yang sudah diceraikan demikian, iapun berzina juga. Maka kata murid-murid itu kepadanya: Jikalau demikian ini perihal laki-laki dengan bini, tiada berfaedah kawin.” (Matius 19: 1 – 10)25
Dari percakapan ini jelas, bahwa Jesus (Isa) hanya bermaksud membatasi kesewenang-wenangan orang Yahudi dalam mempergunakan izin talaq yang telah diberikan Musa kepadanya, kemudian ia menghukumi mereka ini dengan larangan bercerai kecuali sebab si perempuan itu berbuat zina. Dengan demikian, apa yang diperbuatnya itu adalah obat sementara untuk waktu tertentu, sehingga datanglah agama yang universal dan abadi; yaitu dengan diutusnya Nabi Muhammad s.a.w.
Tidak rasional kalau al-Masih menghendaki hukumnya ini bersifat abadi dan berlaku untuk segenap ummat manusia. Sebab murid-muridnya sendiri telah menyatakan keberatannya terhadap hukum yang sangat berat ini. Mereka berkata: “Jikalau demikian ini perihal laki dengan bini, tiada berfaedah kawin.” Sebab semata-mata kawin dengan seorang perempuan, berarti dia menjadikan perempuan itu sebagai belenggu di lehernya yang tidak mungkin dapat dilepaskan dengan apapun, kendatipun hatinya penuh kebencian, kesempitan dan kemurkaan; dan betapapun watak dan pembawaan kedua belah pihak itu berbeda.
Dahulukala seorang failasuf berkata: “Sebesar-besar bencana, adalah beristerikan seorang perempuan yang tidak kamu setujui tetapi tidak juga kamu cerai.”
Dan berkatalah seorang penyair Arab:
Barangsiapa menghalang-halangi kebebasan dunia,
Maka pasti dia akan menemui musuh dari kawan seiringnya sendiri.

3.2.20.8 Islam Membatasi Persoalan Talaq

Syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
Oleh karena itu talaq yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain seperti yang kami sebutkan di atas, adalah talaq yang diharamkan dalam Islam. Sebab talaq seperti itu –sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli fiqih– cukup membahayakan, baik pada dirinya sendiri maupun pada isterinya. Sedang mengabaikan maslahah yang sangat diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada suatu kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti merusak harta benda. Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
“Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya.” (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai isteri, adalah satu hal yang samasekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti sabda Rasulullah s.a.w.:
“Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai.” (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Dan sabdanya pula:
“Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai.” (Riwayat Thabarani)
Abdullah bin Abbas juga berkata: “Talaq itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan.”

3.2.20.9 Mencerai Perempuan Waktu Datang Bulan

Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan talaq, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaqnya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat. Sedang waktu yang tepat itu –menurut yang digariskan oleh syariat– yaitu sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan, baru saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si perempuan tersebut jelas dalam keadaan mengandung,
Karena dalam keadaan haidh, termasuk juga nifas, mengharuskan seorang suami untuk menjauhi isterinya. Barangkali karena terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya itu yang mendorong untuk mentalaq. Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai haidhnya itu kemudian bersuci, kemudian dia boleh menjatuhkan talaqnya sebelum si isteri itu disetubuhinya.
Sebagaimana diharamkannya mencerai isteri di waktu haidh, begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh. Sebab siapa tahu barangkali si perempuan itu memperoleh benih dari suaminya pada kali ini, dan barangkali juga kalau si suami setelah mengetahui bahwa isterinya hamil kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia dapat hidup senang bersama isteri karena ada janin yang dikandungnya.
Tetapi bila si perempuan itu dalam keadaan suci yang tidak disetubuhi atau si perempuan itu sudah jelas hamil, maka jelas di sini bahwa yang mendorong untuk bercerai adalah karena ada alasan yang bisa dibenarkan. Oleh karena itu di saat yang demikian dia tidak berdosa mencerainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah mencerai isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu Rasulullah s.a.w. masih hidup. Maka bertanyalah Umar kepada Rasulullah s.a.w., maka jawab Nabi kepada Umar:
“Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau, cerailah sedang isterinya itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang disebut mencerai pada iddah, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firmanNya: Hai Nabi! Apabila kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan suci.”
Di satu riwayat disebutkan:
“Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung.” (Riwayat Bukhari)
Akan tetapi apakah talaq semacam itu dipandang sah dan harus dilaksanakan atau tidak?
Pendapat yang masyhur, bahwa talaq semacam itu tetap sah, tetapi si pelakunya berdosa.
Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab talaq semacam itu samasekali tidak menurut aturan syara’ dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku dan sah?
Diriwayatkan:
“Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu haidh, dan Rasulullah s.a. w. niengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun.” (Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sahih)

3.2.20.10 Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram

Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan talaq sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau untuk mengancam isterinya. Misalnya ia berkata kepada isterinya: “Apabila dia berbuat begitu, maka ia tertalaq.”
Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah: Demi Allah. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
“Barangsiapa bersumpah dengan selain asma’ Allah, maka sungguh ia berbuat syirik.” (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
Dan sabdanya pula:
“Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.” (Riwayat Muslim)

3.2.20.11 Perempuan yang Dicerai Tetap Tinggal di Rumah Suami Selama dalam Iddah

Dalam syariat Islam, perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Dia diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas isterinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.
Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih diperkenankan merujuk dan mengembalikan isteri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi –apabila talaq ini baru satu atau dua kali. Sedang tinggalnya seorang isteri di dalam rumah suami sangat memungkinkan untuk membangkitkan perasaan suami dan mengingat-ingat serta berfikir sebelum habis iddah itu, dan sebelum berakhirnya bulan-bulan iddah dimana perempuan diperintahkan supaya menunggu guna mendapatkan suatu keyakinan bersihnya rahim serta melindungi hak suami dan kehormatan isteri. Sebab hati selalu berubah, fikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta.
Sehubungan dengan persoalan perempuan yang dicerai ini, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
“Dan takutlah kamu kepada Allah, Tuhanmu. Jangan kamu usir mereka itu dari rumah-rumah mereka dan jangan sampai mereka itu keluar rumah, kecuali apabila mereka berbuat kejahatan yang terang-terangan; dan yang demikian itu adalah batas-batas ketentuan Allah, dan barangsiapa melanggar batas-batas ketentuan Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dirinya sendiri; kamu tidak tahu barangkali Allah akan mengadakan hal baru sesudah itu.”(at-Thalaq: 1)
Kalau perceraian antara suami-isteri itu satu hal yang tidak mungkin dielakkan lagi, maka yang dituntut dari kedua belah pihak supaya perceraiannya itu dilakukan dengan baik, tidak menyakitkan, tidak bikin-bikin dan tidak mengabaikan hak.
Firman Allah:
“Tahanlah mereka dengan baik atau cerailah mereka dengan baik pula.” (at-Thalaq: 2)”Maka tahanlah dengan baik atau lepaslah dengan baik pula.” (at-Thalaq: 299)
“Untuk perempuan-perempuan yang dicerai harus diberi hiburan (mata’) dengan baik, sebagai kewajiban atas orang-orang yang taqwa.” (al-Baqarah: 241)

3.2.20.12 Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).
Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar’i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.
Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
“Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!” (Riwayat Nasa’i)

3.2.20.13 Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik

Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara dua:
  1. Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.
  2. Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.
Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitabNya dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah:
“Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al-Baqarah: 231)
Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.

3.2.20.14 Tidak Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai, Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain

Kalau si perempuan yang dicerai itu sudah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain. Mereka tidak boleh mengaral jalan selama pihak laki-laki (khathib) dan pihak perempuan (makhthubah) sudah sama-sama senang menurut cara-cara yang dibenarkan syara’ maupun adat.
Apa yang dilakukan oleh sementara bekas suami untuk berusaha berbagai kemungkinan yang sifatnya demi melikwidir bekas isterinya, serta memberikan beberapa ultimatum, baik secara langsung ataupun via keluarganya apabila si perempuan tersebut hendak kawin. Cara semacam itu tidak lain adalah perbuatan orang-orang bodoh (jahiliah).
Dan yang senada dengan itu ialah tidak ada usahanya keluarga perempuan atau walinya untuk merujukkan perempuan tersebut kepada bekas suaminya, sedang kedua belah pihak sudah sama-sama senang dan ingin memperbaiki keretakan antara keduanya, padahal berdamai adalah lebih baik seperti apa yang difirmankan Allah dalam al-Quran:
“Dan apabila kamu mencerai isterimu dan mereka itu sudah sampai pada batas iddahnya, maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka kawin dengan (calon) suami mereka apabila mereka sudah sama-sama senang antara mereka dengan cara yang baik. Yang demikian itu dijadikan nasehat untuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara kamu. Yang demikian itu lebih bersih dan lebih suci bagi kamu; dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (al-Baqarah: 232)

3.2.21 Hak Isteri yang Tidak Suka

Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa maskawin, atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama. Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan.
Firman Allah:
“Jika kamu kawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-Batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya.” (al-Baqarah: 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi s.a.w. mengadukan:
“Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia.” (Riwayat Bukhari dan Nasa’i)
Kendati demikian, seorang isteri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
“Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau sorga.” (Riwayat Abu Daud)

3.2.22 Menyusahkan Isteri Hukumnya Haram

Seorang suami tidak boleh menyusahkan dan berbuat yang tidak baik dalam pergaulannya dengan isteri, dengan maksud supaya isterinya itu mau menebus dirinya; yaitu dengan mengembalikan semua atau sebagian harta yang pernah diberikan kepadanya, selama si isteri itu tidak berbuat jahat.
Dalam hal ini Allah telah berfirman:
“Jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu lantaran kamu hendak pergi dengan membawa sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka itu berbuat kejahatan yang terang-terangan.” (an-Nisa’: 19)
Kalau pihak suami yang tidak suka itu ingin supaya bercerai karena ada hasrat dengan orang lain, maka dia dilarang mengambil sesuatu dari isterinya. Sebagaimana firman Allah:
“Dan apabila kamu berkehendak akan mengganti isteri di tempat seorang isteri, padahal kamu telah memberi salah seorang dari mereka harta yang banyak, maka jangan kamu ambil sedikitpun daripadanya, apakah kamu akan mengambilnya dengan cara yang mengagetkan dan dosa yang terang? Bagaimana kamu akan mengambilnya padahal sebagian kamu telah bersatu dengan sebagiannya dan mereka itu telah mengambil daripadamu perjanjian yang keras?” (an-Nisa’: 20-21)

3.2.23 Bersumpah Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram

Salah satu keistimewaan Islam dalam melindungi hak perempuan, yaitu melarang seorang suami yang marah kepada isterinya kemudian menjauhi tempat tidur dan tidak mau mendekatinya dalam waktu yang kiranya tidak mungkin dapat ditahan oleh sifat kewanitaan.
Apabila meninggalkan tempat tidur ini diperkuat dengan sumpah tidak akan menyetubuhinya, maka dia diberi masa menunggu selama empat bulan; barangkali dalamasa menunggu itu hatinya menjadi tenang, berkobarnya kemarahan bisa dingin dan suara kalbunya itu bisa ditarik kembali.
Kalau dia bisa kembali kepada tuntunan dan bisa bergaul dengan isterinya sebagaimana semula, sebelum habis waktu empat bulan atau sudah sampai empat bulan, maka Allah tetap akan memberi ampunan terhadap keteledorannya itu dan selalu membuka pintu taubat. Tetapi dengan syarat dia harus membayar kafarah untuk menebus sumpahnya itu.
Dan apabila waktu empat bulan itu telah dilaluinya, sedang dia belum menarik diri dari azamnya, maka dia sudah bebas dari sumpah, tetapi isterinya diceraikan sebagai hukuman yang sesuai, karena dia tidak menghiraukan hak isteri.
Sementara ahli fiqih ada yang berpendapat, bahwa dengan berlalunya waktu otomatis talaqnya jatuh, tanpa menunggu keputusan hakim.
Dan ada pula yang mensyaratkan diajukannya persoalan tersebut kepada hakim setelah waktu yang ditentukan itu habis, kemudian hakim akan memberikan afternatif apakah dia harus mencabut dan isterinya rela, ataukah dia harus mencerainya. Kemudian dia harus memilih apa yang kiranya manis buat dirinya.
Bersumpah tidak akan mendekati isteri, di dalam syariat Islam dikenal dengan nama ila. Yang dalam hal ini Allah telati berfirman:
“Bagi orang-orang yang bersumpah akan menjauhi isterinya, boleh menunggu empat bulan; jika mereka telah memenuhinya maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belaskasih. Dan jika mereka bermaksud hendak mencerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 226-227)
Dibatasinya masa tunggu empat bulan, karena kesempatan empat bulan itu sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik diri dan kembali ke jalan yang benar. Sebab masa empat bulan itu secara kebiasaan sudah cukup bagi seorang perempuan bersabar diri dari berkumpul dengan suaminya.
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah Umar Ibnul-Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba terdengar suara perempuan bersyair:
Sungguh malam ini sangat panjang, sekelilingnya penuh kelam
Situasinya menjadikan aku tidak baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain
Demi Allah, andaikata tidak takut akibat Sungguh ranjang ini akan goncang.
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar mujahid pada masa yang sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada puterinya Hafsah berapa lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab Hafsah: empat bulan.
Waktu itulah Umar berniat untuk menetapkan suatu peraturan, bahwa seorang suami tidak boleh meninggalkan isterinya lebih dari empat bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar