Kamis, 15 Maret 2012

Halal dan Haram dalam Islam Bagian I

Halal dan Haram dalam Islam Bagian I

oleh Yusuf Qardhawi

2.1.7 Daging Babi

3) Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:
“Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor.” (al-A’raf: 156)
Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.

2.1.8 Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah

4) Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma’ Allah yang Maha Besar.
Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma’Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma’ Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.
Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.

2.1.9 Macam-Macam Bangkai

Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:
5. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
6. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
7. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
8. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
9. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan “Kecuali binatang yang kamu sembelih,” yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.
Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: “Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu…, karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah.” Dan kata Dhahhak: “Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia.”1

2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas

Hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang seperti tertera di atas agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah: bahwa Allah s.w.t. mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasihsayangnya dan pemeliharaannya. Oleh karena itu tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.
Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya. Sebab maksud diharamkannya di sini, menurut apa yang saya ketahui, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh. Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, didalamnya –dan yang terpokok– terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas. Dimana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mu’min.

2.1.11 Binatang yang Disembelih Untuk Berhala

10) Perincian yang ke10 dari macam-macam binatang yang haram, yaitu: Yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain Allah. Tanda-tanda ini berada di sekitar Ka’bah.
Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.
Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah.
Baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut). Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala). Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.
Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Ka’bah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu difahami dari kalimat maa uhilla lighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).

2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai

Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air.
Rasulullah s.a.w. ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab:
“Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.” (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)
Dan firman Allah yang mengatakan:
“Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya.” (al-Maidah. 96)
Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha’amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.
Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:
“Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya.” (Riwayat Bukhari)
Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan untuk dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin untuk menyembelihnya.
Ibnu Abi Aufa mengatakan:
“Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau.” (Riwayat Jama’ah, kecuali Ibnu Majah)

2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai

Yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:
“Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?” Para sahabat menjawab: “Itu kan bangkai!” Maka jawab Rasulullah: “Yang diharamkan itu hanyalah memakannya.” (Riwayat Jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah s.a.w. menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak.
Sabda beliau:
“Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya.” (Riwayat Abu Daud dan Nasal)
Yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.
Dalam salah satu riwayat disebutkan:
“Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotorannya.” (Riwayat al-Hakim)
Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih.” (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.
Kata Saudah Umul Mu’minin: “Kami mempunyai kambing, kemudian kambing itu mati, lantas kami samak kulitnya dan kami pakai untuk menyimpan korma supaya menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan suatu girbah (suatu tempat yang terbuat dari kulit binatang yang biasa dipakai oleh orang Arab zaman dahulu untuk mengambil air dan sebagainya).” (Riwayat Bukhari).

2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya

Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.
Firman Allah:
“Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa.” (al-An’am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
“Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-Baqarah: 173)
Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.
Barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala ‘adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.
Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala ‘adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:
“Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. ” (al-Maidah: 3)

2.1.15 Daruratnya Berobat

Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat Bukhari)
Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.2
Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
  2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
  3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i’tikad baiknya).
Kami katakan demikian sesuai dengan apa yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter yang terpercava, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat. Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah sekedar ikhtiyat’ (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak ada obat kecuali yany haram.

2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi Keterpaksaannya Itu

Tidak termasuk syarat darurat hanya karena seseorang itu tidak mempunyai makanan, bahkan tidak termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir, yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena prinsip masyarakat Islam adalah harus ada perasaan saling bertanggungjawab dan saling bantu-membantu dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau bangunan yang satu sama lain saling kuat-menguatkan.
Salah satu hasil tinjauan yang sangat bernilai oleh para ahli fiqih Islam terhadap masalah solidaritas sosial, yaitu seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm: “Bahwa tidak halal bagi seorang muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi. Karena suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang mempunyai makanan, yaitu memberikan makanan tersebut kepada rekannya yang sedang kelaparan.
Kalau betul keadaannya demikian, dia tidak dapat dikategorikan terpaksa yang boleh makan bangkai dan babi. Dan dia boleh memerangi keadaan seperti itu. Kalau dia terbunuh dalam persengketaan itu, si pembunuhnya dikenakan hukuman qisas, dan kalau yang menahan uangnya itu sampai terbunuh, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia menahan hak orang. Dia akan dapat digolongkan sebagai bughat (orang-orang yang zalim).
Seperti firman Allah:
“Kalau salah satunya berbuat zalim kepada yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga mereka mau kembali kepada hukum Allah.” (al-Hujurat: 9)
Orang yang menentang suatu perbuatan baik adalah orang berbuat jahat kepada kawannya yang mempunyai hak. Justru itulah Abubakar as-Siddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.3

2.1.17 Penyembelihan Menurut Syara’

2.1.17.1 Binatang Laut dan Darat

BINATANG, dilihat dari segi tempatnya ada dua macam: Binatang laut dan binatang darat.

2.1.17.1.1 Binatang laut yaitu semua binatang yang hidupnya di dalam air

Binatang ini semua halal, didapat dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu diambilnya itu masih dalam keadaan hidup ataupun sudah bangkai, terapung atau tidak. Binatang-binatang tersebut berupa ikan ataupun yang lain, seperti: anjing laut, babi laut dan sebagainya.
Bagi yang mengambilnya tidak lagi perlu diperbincangkan, apakah dia seorang muslim ataupun orang kafir. Dalam hal ini Allah memberikan keleluasaan kepada hamba-hambaNya dengan memberikan perkenan (mubah) untuk makan semua binatang laut, tidak ada satupun yang diharamkan dan tidak ada satupun persyaratan untuk menyembelihnya seperti yang berlaku pada binatang lainnya. Bahkan Allah menyerahkan bulat-bulat kepada manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya.
Firman Allah:
“Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya daging yang lembut.” (an-Nahl: 14)
“Dihalalkan buat kamu binatang buronan laut dan makanannya sebagai perbekalan buat kamu dan untuk orang-orang yang belayar.” (al-Maidah: 96)
Di sini Allah menyampaikan secara umum, tidak ada satupun yang dikhususkan, sedang Allah tidak akan lupa (wamakana rabbuka nasiyan).

2.1.17.1.2 Binatang darat yang haram

Tentang binatang darat, al-Quran tidak jelas menentukan yang haram, melainkan babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam beberapa ayat terdahulu, dengan susunan yang terbatas pada empat macam dan diperinci menjadi 10 macam.
Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan:
“Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor.” (al-A’raf: 157)
Yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar.
Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut:
“Rasulullah s.a.w. melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar.”4 (Riwayat Bukhari)
Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram:
“Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram.” (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud Binatang Was (siba’), yaitu binatang yang menangkap binatang lainnya dan memakan dengan bengis, seperti singa, serigala dan lain-lain. Dan apa yang dimaksud dengan burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi), yaitu yang kukunya itu dapat melukai, seperti burung elang, rajawali, ruak-ruak bangkai dan burung yang sejenis dengan elang.
Ibnu Abbas berpendapat, bahwa binatang yang haram dimakan itu hanya empat seperti yang tersebut dalam ayat. Seolah-olah beliau menganggap hadis-hadis di atas dan lain-lain sebagai mengatakan makruh, bukan haram. Atau mungkin karena hadis-hadis tersebut tidak sampai kepadanya.
Ibnu Abbas juga pernah berkata: “Bahwa orang-orang jahiliah pernah makan sesuatu dan meninggalkan sesuatu karena dipandang kotor. Kemudian Allah mengutus nabiNya dan menurunkan kitabNya. Di situlah menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Oleh karena itu, apa yang dihalalkan, berarti halal, dan apa yang diharamkan, berarti haram, sedang yang didiamkan berarti dimaafkan (halal). Kemudian ia membaca ayat:
“Katakanlah! Saya tidak mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku tentang makanan yang diharamkan bagi orang yang mau makan kecuali …” (al-An’am: 145)5
Berdasar ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai kota itu halal.
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.
Yang sudah pasti, bahwa penyembelihan secara syara’ tidak mempengaruhi halalnya binatang-binatang yang haram itu, tetapi mempengaruhi terhadap sucinya kulit sehingga tidak perlu lagi disamak.

2.1.17.2 Menyembelih Sebagai Syarat Halalnya Binatang

Binatang-binatang darat yang halal dimakan itu ada dua macam:
  1. Binatang-binatang tersebut mungkin untuk ditangkap, seperti unta, sapi, kambing dan binatang-binatang jinak lainnya, misalnya binatang-binatang peliharaan dan burung-burung yang dipelihara di rumah-rumah.
  2. Binatang-binatang yang tidak dapat ditangkap.
Untuk binatang-binatang yang mungkin ditangkap seperti tersebut di atas, supaya dapat dimakan, Islam memberikan persyaratan harus disembelih menurut aturan syara’.

2.1.17.3 Syarat-Syarat Penyembelihan Menurut Syara’

Penyembelihan menurut syara’ yang dimaksud, hanya bisa sempurna jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1). Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu ataupun kayu.
‘Adi bin Hatim ath-Thai pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w.: “Ya Rasulullah! Kami berburu dan menangkap seekor binatang, tetapi waktu itu kami tidak mempunyai pisau, hanya batu tajam dan belahan tongkat yang kami miliki, dapatkah itu kami pakai untuk menyembelih?” Maka jawab Nabi:
“Alirkanlah darahnya dengan apa saja yang kamu suka, dan sebutlah nama Allah atasnya.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasal, Ibnu Majah, Hakim dan Ibnu Hibban)
2). Penyembelihan atau penusukan (nahr) itu harus dilakukan di leher binatang tersebut, yaitu: bahwa kematian binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi atau kerongkongannya.
Penyembelihan yang paling sempurna, yaitu terputusnya kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi.
Persyaratan ini dapat gugur apabila penyembelihan itu ternyata tidak dapat dilakukan pada tempatnya yang khas, misalnya karena binatang tersebut jatuh dalam sumur, sedang kepalanya berada di bawah yang tidak mungkin lehernya itu dapat dipotong; atau karena binatang tersebut menentang sifat kejinakannya. Waktu itu boleh diperlakukan seperti buronan, yang cukup dilukai dengan alat yang tajam di bagian manapun yang mungkin.
Raafi’ bin Khadij menceriterakan:
“Kami pernah bersama Nabi dalam suatu bepergian, kemudian ada seekor unta milik orang kampung melarikan diri, sedang mereka tidak mempunyai kuda, untuk mengejar, maka ada seorang laki-laki yang melemparnya dengan panah. Kemudian bersabdalah Nabi: ‘Binatang ini mempunyai sifat primitif seperti primitifnya binatang biadab (liar), oleh karena itu apa saja yang dapat dikerjakan, kerjakanlah; begitulah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3). Tidak disebut selain asma’ Allah; dan ini sudah disepakati oleh semua ulama. Sebab orang-orang jahiliah bertaqarrub kepada Tuhan dan berhalanya dengan cara menyembelih binatang, yang ada kalanya mereka sebut berhala-berhala itu ketika menyembelih, dan ada kalanya penyembelihannya itu diperuntukkan kepada sesuatu berhala tertentu. Untuk itulah maka al-Quran melarangnya, yaitu sebagaimana disebutkan dalam firmannya:
“Dan binatang yang disembelih karena selain Allah … dan binatang yang disembelih untuk berhala.” (al-Maidah: 3)
4). Harus disebutnya nama Allah (membaca bismillah) ketika menyembelih. Ini menurut zahir nas al-Quran yang mengatakan:
“Makanlah dari apa-apa yang disebut asma’ Allah atasnya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayatNya.” (al-An’am: 118)”Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut asma’ Allah atasnya, karena sesungguhnya dia itu suatu kedurhakaan.” (al-An’am: 121)
Dan sabda Rasulullah s.a.w.:
“Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut asma’ Allah atasnya, maka makanlah dia.” (Riwayat Bukhari)
Di antara yang memperkuat persyaratan ini, ialah beberapa hadis shahih yang mengharuskan menyebut asma’ Allah ketika melepaskan panah atau anjing berburu, sebagaimana akan diterangkan nanti.
Sementara ulama ada juga yang berpendapat, bahwa menyebut asma’ Allah itu sudah menjadi suatu keharusan, akan tetapi tidak harus ketika menyembelihnya itu. Bisa juga dilakukan ketika makan. Sebab kalau ketika makan itu telah disebutnya asma’ Allah bukanlah berarti dia makan sesuatu yang disembelih dengan tidak disebut asma’ Allah. Karena sesuai dengan ceritera Aisyah, bahwa ada beberapa orang yang baru masuk Islam menanyakan kepada Rasulullah:
“Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut asma’ Allah atau tidak? Dan apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak? Maka jawab Nabi: ‘Sebutlah asma’ Allah dan makanlah.’” (Riwayat Bukhari)

2.1.17.4 Rahasia Penyembelihan dan Hikmahnya

Rahasia penyembelihan, menurut yang kami ketahui, yaitu melepaskan nyawa binatang dengan jalan yang paling mudah, yang kiranya meringankan dan tidak menyakiti. Untuk itu maka disyaratkan alat yang dipakai harus tajam, supaya lebih cepat memberi pengaruh.
Di samping itu dipersyaratkan juga, bahwa penyembelihan itu harus dilakukan pada leher, karena tempat ini yang lebih dekat untuk memisahkan hidup binatang dan lebih mudah.
Dan dilarang menyembelih binatang dengan menggunakan gigi dan kuku, karena penyembelihan dengan alat-alat tersebut dapat menyakiti binatang. Pada umumnya alat-alat tersebut hanya bersifat mencekik.
Nabi memerintahkan, supaya pisau yang dipakai itu tajam dan dengan cara yang sopan.
Sabda Nabi:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu.” (Riwayat Muslim)
Di antara bentuk kebaikan ialah seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan supaya pisaunya itu yang tajam.
Sabda Nabi:
“Apabila salah seorang di antara kamu memotong (binatang), maka sempurnakanlah.” (Riwayat Ibnu Majah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi:
“Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?” (Riwayat Hakim)
Umar Ibnul-Khattab pernah juga melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka kata Umar: ‘Sial kamu! Giringlah dia kepada mati dengan suatu cara yang baik.’ (Riwayat Abdurrazzaq).
Begitulah kita dapati pemikiran secara umum dalam permasalahan ini, yaitu yang pada pokoknya harus menaruh belas-kasih kepada binatang dan meringankan dia dari segala penderitaan dengan segala cara yang mungkin.
Orang-orang jahiliah dahulu suka memotong kelasa unta (bhs Jawa, punuk) dan jembel kambing dalam keadaan hidup. Cara semacam itu adalah menyiksa binatang. Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. kemudian menghalangi maksud mereka dan mengharamkan memanfaatkan binatang dengan cara semacam itu.
Maka kata Nabi:
“Daging yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, berarti bangkai.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)

2.1.17.5 Hikmah Menyebut Asma’ Allah Waktu Menyembelih

Perintah untuk menyebut asma’ Allah ketika menyembelih terkandung rahasia yang halus sekali, yang kiranya perlu untuk direnungkan dan diperhatikan:
  1. Ditinjau dari segi perbedaannya dengan orang musyrik. Bahwa orang-orang musyrik dan orang-orang jahiliah selalu menyebut nama-nama tuhan dan berhala mereka ketika menyembelih. Kalau orang-orang musyrik berbuat demikian, mengapa orang mu’min tidak menyebut nama Tuhannya?
  2. Segi kedua, yaitu bahwa binatang dan manusia sama-sama makhluk Allah yang hidup dan bernyawa. Oleh karena itu mengapa manusia akan mentang-mentang begitu saja mencabutnya binatang tersebut, tanpa minta izin kepada penciptanya yang juga mencipta seluruh isi bumi ini? Justru itu menyebut asma’ Allah di sini merupakan suatu pemberitahuan izin Allah, yang seolah-olah manusia itu mengatakan: Aku berbuat ini bukan karena untuk memusuhi makhluk Allah, bukan pula untuk merendahkannya, tetapi adalah justru dengan nama Allah kami sembelih binatang itu dan dengan nama Allah juga kami berburu dan dengan namaNya juga kami makan.

2.1.17.6 Sembelihan Ahli Kitab

Kita tahu bagaimana Islam memperkeras persoalan penyembelihan dan menganggap penting persoalan ini. Hal ini adalah justru karena orang-orang musyrik Arab dan pengikut-pengikut agama lain telah menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan masuk persoalan keyakinan dan pokok kepercayaan agama. Oleh karena itu menyembelih, mereka jadikan sebagai sesuatu cara untuk berbakti kepada tuhannya, maka disembelihnya binatang untuk berhala atau dengan menyebut nama tuhannya. Kemudian datanglah Islam menghapus cara-cara ini dan mewajibkan untuk tidak menyebut kecuali asma’ Allah, serta mengharamkan binatang yang disembelih untuk berhala dan dengan menyebut nama berhala.
Kemudian setelah ahli kitab yang semula adalah bertauhid itu telah banyak dipengaruhi oleh perasaan-perasaan syirik dan samasekali tidak melepaskan dari kesyirikanriya yang dulu-dulu, sehingga sementara orang Islam menganggap, bahwa mereka tidak bisa lagi bergaul dan bertemu dengan mereka sebagaimana halnya terhadap orang-orang musyrik lainnya, maka Allah memberikan perkenan (rukhsah) kepada mereka untuk makan makanan ahli kitab sebagaimana halnya dalam persoalan-persoalan perkawinan. Hal ini ditegaskan Allah dalam firmanNya yang merupakan ayat terakhir, yaitu:
“Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka.” (al-Maidah: 5)
Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut: Bahirah, saibah, washilah dan ham. Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal dimana samasekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru.
Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu’min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Justru itu pula kita dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka, boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid’ah, kebatilan dan persekutuan.
Perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan: sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya. Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma’ ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang muslim.
Sampai di sini selesailah pembicaraan kita tentang masalah binatang yang halal dan haram. Sekarang tinggal yang perlu untuk diterangkan kepada orang-orang Islam beberapa masalah yang sangat urgen, yaitu:

2.1.17.6.1 Binatang yang Disembelih Untuk Gereja dan Hari-Hari Besar

1. Masalah pertama: Apabila tidak terdengar suara dari ahli kitab itu sebutan nama selain Allah, misalnya: Nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam. Tetapi kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah, maka dari kalangan ahli fiqih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). Tetapi sementara ada juga yang berpendapat halal.
Abu Darda’ pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu Darda’: “Boleh.” Sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia suruh memakannya.6
Imam Malik pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam Malik: Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram.
Imam Malik memakruhkannya, karena termasuk dalam kategori wara’ (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat) karena kawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang yang disembelih bukan karena Allah. Dan ia tidak mengharamkan, karena arti dan maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya. Dan apa yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini Allah telah menegaskan: “Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat kamu.”

2.1.17.6.2 Sembelihan yang Dilakukan Oleh Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik dan Sebagainya

2. Masalah kedua: Apakah penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga, yaitu dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?
Kebanyakan para ulama berpendapat demikian. Tetapi menurut fatwa pengikut-pengikut madzhab Imam Malik, bahwa yang demikian itu tidak termasuk persyaratan.
Al-Qadhi Ibnu Arabi berkata ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah itu sebagai berikut: Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak. Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan.
Saya pernah ditanya tentang seorang Kristen yang membelit leher ayam kemudian dimasaknya, apakah itu boleh dimakan atau diambil sebagian daripadanya sebagai makanan? Maka jawab saya: Boleh dimakan, karena dia itu termasuk makanannya dan makanan pendeta dan pastor, sekalipun ini menurut kita tidak termasuk penyembelihan, namun Allah telah menghalalkan makanan mereka itu secara mutlak. Makanan apapun yang dibenarkan oleh agama mereka berarti halal buat kita, kecuali yang memang oleh Allah telah didustakan.
Ulama-ulama kita pernah berkata: Mereka telah menyerahkan perempuan-perempuan mereka kepada kita untuk dikawin dan halal kita setubuhi, mengapa penyembelihannya tidak boleh kita makan, sedang makan tidak sama dengan setubuh, halal dan haramnya.
Demikian pendapat Ibnul-Arabi.
Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram).
Kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita.
Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.
Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.
Dengan bercermin kepada apa yang telah kami sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimport dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya. Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat.
Adapun daging-daging yang diimport dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya.

2.1.17.6.3 Penyembelihan Orang Majusi dan Sebagainya

Para ulama berbeda pendapat tentang penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedang yang lain berpendapat halal karena Nabi s.a.w. pernah bersabda:
“Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab.” (Riwayat Malik dan Syafi’i)
Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari).
Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: “Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal.” (Lihat juz 7: 456).7
Dan shabiun (penyembah binatang) oleh Abu Hanifah dianggap sebagai ahli kitab juga.8

2.1.17.6.4 Kaidah: “Apa Yang Ghaib Bagi Kita, Jangan Kita Tanyakan”

Tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan hal-hal yang tidak disaksikan, misalnya: Bagaimana cara penyembelihannya? Terpenuhi syaratnya atau tidak? Disebut asma’ Allah atau tidak? Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita.
Sebab, seperti apa yang telah kita sebutkan di atas, yaitu ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi: “Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma’ Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma’ Allah atasnya dan makanlah,” (Riwayat Bukhari).
Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan tersebut.

2.1.18 Berburu

BANYAK sekali orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menghuraikan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan mana yang sunnat.
Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan. Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya.
Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri. Disini Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam.
Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.
Semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. Adapun binatang laut, adalah seperti yang dikemukakan di atas, yaitu secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan apapun.
Firman Allah:
“Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya.” (al-Maidah: 96)

2.1.18.1 Syarat Yang Berlaku Untuk Pemburu

1. Syarat yang berlaku untuk pemburu binatang darat, sama halnya dengan syarat yang berlaku bagi orang yang akan menyembelih, yaitu harus orang Islam, ahli kitab atau orang yang dapat dikategorikan sebagai ahli kitab seperti Majusi dan Shabiin.
Termasuk tuntunan yang diajarkan Islam kepada orang-orang yang berburu, yaitu: mereka itu tidak bermain-main, sehingga melayanglah jiwa binatang tersebut tetapi tidak ada maksud untuk dimakan atau dimanfaatkan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah; ia berkata: ‘Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat.’” (Riwayat Nasa’i dan Ibnu Hibban)
Dan di hadisnya yang lain pula, beliau bersabda:
“Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat. Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: ‘Apa hak burung itu, ya Rasulullah!’ Nabi menjawab: ‘Yaitu dia disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja.’” (Riwayat Nasa’i dan Hakim)
Selain daripada itu, bahwa diharuskan pula bagi seorang yang berburu itu, bukan sedang berihram. Sebab seorang muslim yang sedang berihram berarti dia berada dalam fase kedamaian dan keamanan yang menyeluruh yang berpengaruh sangat luas sekali terhadap alam sekelilingnya, termasuk binatang di permukaan bumi dan burung yang sedang terbang di angkasa, sehingga binatang-binatang itu sekalipun berada di hadapannya dan mungkin untuk ditangkap dengan tangan. Tetapi hal ini adalah justru merupakan ujian dan pendidikan guna membentuk seorang muslim yang berpribadi kuat dan tabah.
Dalam hal ini Allah telah berfirman yang artinya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman! Sungguh Allah menguji kamu dengan sesuatu daripada binatang buruan yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu, supaya Allah dapat membuktikan siapakah orang yang takut kepadaNya dengan ikhlas. Maka barangsiapa melanggar sesudah itu, baginya adalah siksaan yang pedih.” (al-Maidah: 94)”Diharamkan atas kamu berburu (binatang) darat selama kamu dalam keadaan berihram.” (al-Maidah: 96)
“… padahal kamu tidak dihalalkan berburu, sedang kamu dalam keadaan berihram.” (al-Maidah: 1)

2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu

2. Adapun syarat yang berkenaan dengan binatang yang diburu, yaitu hendaknya binatang tersebut tidak memungkinkan ditangkap manusia untuk disembelih pada lehernya. Kalau ternyata memungkinkan binatang tersebut untuk disembelih di lehernya, maka haruslah disembelih dan tidak boleh pindah kepada cara lain, karena menyembelih adalah termasuk pokok.
Begitu juga, kalau ada orang melepaskan panahnya atau anjingnya kemudian menangkap seekor binatang dan ternyata binatang tersebut masih hidup, maka dia harus menjadikan halalnya binatang tersebut dengan disembelih di lehernya sebagaimana lazimnya. Tetapi kalau hidupnya itu tidak menentu, jika disembelih juga baik dan apabila tidak disembelih juga tidak berdosa. Sabda Nabi
“Kalau kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma’ Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk Berburu

3. Alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam:
a. Alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan tombak. Sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam firmanNya:
“. . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu. ” (al-Maidah: 94)
b. Binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan sebagainya. Firman Allah:
“Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu. yang terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah ajarkan kepadamu.” (al-Maidah: 4)

2.1.18.3.1 Berburu Dengan Senjata Tajam

Berburu dengan alat diperlukan dua persyaratan:
1). Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, dimana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena beratnya.
Adi bin Hatim pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya. Maka jawab Nabi:
“Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu makan.” (Riwayat Bukhari, Muslim)
Hadis ini menunjukkan, bahwa yang terpenting ialah lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu dengan peluru dan senjata api dan sebagainya. Karena alat-alat tersebut lebih dapat menembus daripada panah, tombak dan pedang.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi:
“Jangan kamu makan binatang yang mati karena senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih.”
Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari perkataan Umar dalam bab Binatang yang mati karena senapan, bahwa senapan yang dimaksud di sini, ialah senapan yang pelurunya itu terbuat dari tanah liat, kalau sudah kering kemudian dipakai untuk berburu. Senapan seperti ini bukan senapan yang sebenarnya (menurut pengertian sekarang. Penyusun).
Termasuk senapan jenis ini, ialah berburu dengan menggunakan batu bulat (sebangsa kerikil). Hal ini dengan tegas telah dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:
“Bahwa (kerikil) itu tidak dapat untuk memburu binatang dan tidak dapat melukai musuh, tetapi dia dapat menanggalkan gigi dan mencabut mata.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2). Harus disebut asma’ Allah ketika melemparkan alat tersebut atau ketika memukulkannya, sebagaimaria apa yang diajarkan Rasulullah s.a.w. kepada Adi bin Hatim. Sedang hadis-hadisnya adalah merupakan asas daripada bab ini.

2.1.18.3.2 Berburu dengan Menggunakan Anjing dan Sebagainya

Kalau berburu itu dengan menggunakan anjing, atau burung elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini ialah sebagai berikut:
  1. Binatang tersebut harus dididik.
  2. Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran, yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Disebutnya asma’ Allah ketika melepas.
Dasar persyaratan ini ialah sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Quran:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad!). Apakah yang dihalalkan buat mereka? Katakanlah: Telah dihalalkan kepadamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma’Allah atasnya” (al-Maidah: 4)
a) Definisi mengajar, sebagaimana yang dikenal, yaitu kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan, dimana kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas untuk berburu dia akan bertahan dan kalau diusir akan pergi –walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal– tetapi yang terpenting, yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang berlaku.
b) Definisi menangkap untuk tuannya, yaitu bahwa binatang tersebut tidak makan binatang yang ditangkap itu.
Sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w.:
“Kalau kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas dia kemudian dapat membunuh dan tidak makan, maka makanlah karena dia itu menangkap untuk tuannya.” (Riwayat Ahmad, dan yang sama dengan hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dan Muslim)
Diantara ahli-ahli fiqih ada yang membedakan antara binatang buas sebangsa anjing dan burung sebangsa rajawali. Kalau burung itu makan sedikit dari binatang yang ditangkapnya, maka binatang tersebut boleh dimakan, tetapi apa yang dimakan oleh anjing tidak boleh dimakan.
Hikmah kedua persyaratan ini, yaitu: mendidik anjing dan menangkap untuk tuannya, adalah menunjukkan ketinggian martabat manusia dan kebersihan manusia sehingga tidak mau makan kelebihan atau sisa anjing; dan keberanian anjing itu sendiri dapat memungkinkan untuk mempermainkan jiwa-jiwa yang lemah. Tetapi kalau anjing itu terdidik dan dia menangkap untuk tuannya, maka waktu itu dia berkedudukan sebagai alat yang dipakai oleh pemburu yang tak ubahnya dengan tombak.
3). Sedang menyebut asma’ Allah ketika melepas anjing, yaitu seperti menyebut asma’ Allah ketika melepaskan panah, tombak atau memukulkan pedang. Dalam hal ini ayat al-Quran telah memerintah dengan tegas “dan sebutlah asma’ Allah atasnya” (al-Maidah: 4). Begitu juga beberapa hadis yang sahih, yang di antaranya ialah hadisnya Adi bin Hatim.
Di antara dalil yang menunjukkan persyaratan ini, yaitu kalau ada seekor anjing berburu bersama anjing lainnya, kemudian si tuan itu memakai kedua anjing tersebut, maka binatang yang ditangkap oleh kedua anjing tersebut tidak halal.
Dalam hal.ini Adi pernah bertanya kepada Nabi sebagai berikut:
“Aku melepaskan anjingku, tetapi kemudian kudapati anjingku itu bersama anjing lain, aku sendiri tidak tahu anjing manakah yang menangkapnya? Maka jawab Nabi. Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut asma’ Allah itu pada anjingmu, sedang anjing yang lain tidak.” (Riwayat Ahmad)
Kemudian kalau lupa tidak menyebut asma’ Allah baik ketika memanah ataupun ketika melepas anjing, maka dalam hal ini Allah tidak mengambil suatu tindakan hukum kepada orang yang lupa dan keliru. Oleh karena itu susullah penyebutan asma’ Allah itu ketika makan, sebagaimana telah terdahulu pembicaraannya dalam bab menyembelih.
Tentang hikmah menyebut asma’ Allah telah kami jelaskan dalam bab penyembelihan, maka apa yang dikatakan di sana, begitulah yang dikatakan di bab ini juga.

2.1.18.3.3 Kalau Binatang Itu Didapati Sudah Mati

Kadang-kadang terjadi, seorang pemburu melepaskan panahnya mengenai seekor binatang, tetapi binatang tersebut menghilang, beberapa saat, kemudian dijumpainya sudah mati. Hal ini bisa jadi sudah berjalan beberapa hari lamanya.
Dalam persoalan ini, binatang tersebut bisa menjadi halal dengan beberapa syarat:
1) Bahwa binatang tersebut tidak jatuh ke dalam air.
Seperti yang dikatakan oleh Nabi s.a.w.:
“Kalau kamu melemparkan panahmu, maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati, makanlah, kecuali apabila binatang tersebut kamu dapati jatuh ke dalam air, maka kamu tidak tahu: apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu?” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2) Tidak terdapat tanda-tanda mati karena bekas panah orang lain yang menjadi sebab matinya binatang tersebut.
Seperti apa yang pernah ditanyakan Adi bin Hatim kepada Rasulullah s.a.w.:
“Ya Rasulullah! Saya melempar binatang, kemudian saya dapati pada binatang tersebut ada bekas panahku yang kemarin, apakah boleh dimakan? Maka jawab Nabi, ‘Kalau kamu yakin, bahwa panahmulah yang membunuhnya dan tidak ada bekas (digigit) binatang buas, maka makanlah.’” (Riwayat Tarmizi)
3) Binatang tersebut belum sampai busuk; sebab menurut tabiat yang wajar akan menganggap kotor dan jijik terhadap binatang yang sudah busuk, lebih-lebih kalau hal itu dimungkinkan akan membawa bahaya.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Abu Tsa’labah al-Khasyani sebagai berikut:
“Kalau kamu melemparkan panahmu, kemudian binatang itu menghilang sampai tiga hari dan kamu dapati sudah mati, maka makanlah selama binatang tersebut belum busuk.” (Riwayat Tarmizi)

2.1.19 Khamar (Arak)

KHAMAR adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan.
Untuk lebih jelasnya, di sini akan kami sebutkan beberapa bahaya khamar terhadap pribadi seseorang, baik akalnya, tubuhnya, agamanya dan dunianya. Akan kami jelaskan juga betapa bahayanya terhadap rumahtangga ditinjau dari segi pemeliharaannya maupun pengurusannya terhadap isteri dan anak-anak. Dan akan kami bentangkan juga betapa mengancamnya arak terhadap masyarakat dan bangsa dalam existensinya, baik yang berupa moral maupun etika.
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh salah seorang penyelidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak. Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak.
Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang cermat, niscaya akan mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita jumpai, bahwa nasehat-nasehat, kecil sekali artinya.
Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji khamar itu, termasuk sloki-slokinya, pertemuan-pertemuannya dan sebagainya.
Setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang. Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?” (al-Maidah: 90-91)
Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (kotor). Kata-kata His (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek.
Khamar dan judi adalah berasal dari perbuatan syaitan, sedang syaitan hanya gemar berbuat yang tidak baik dan mungkar. Justru itulah al-Quran menyerukan kepada umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan itu sebagai jalan untuk menuju kepada kebagiaan.
Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalang untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikrullah dan sembahyang.
Terakhir al-Quran menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan bermain judi. Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).
Jawab seorang mu’min terhadap seruan ini: “Ya, kami telah berhenti, ya Allah!”
Orang-orang mu’min membuat suatu keanehan sesudah turunnya ayat tersebut, yaitu ada seorang laki-laki yang sedang membawa sloki penuh arak, sebagiannya telah diminum, tinggal sebagian lagi yang sisa. Setelah ayat tersebut sampai kepadanya, gelas tersebut dilepaskan dan araknya dituang ke tanah.
Banyak sekali negara-negara yang mengakui bahaya arak ini, baik terhadap pribadi, rumah tangga ataupun tanah air. Sementara ada yang berusaha untuk memberantasnya dengan menggunakan kekuatan undang-undang dan kekuasaan, seperti Amerika, tetapi akhirnya mereka gagal. Tidak dapat seperti yang pernah dicapai oleh Islam di dalam memberantas dan menghilangkan arak ini.
Dari kalangan kepala-kepala gereja bertentangan dalam menilai bagaimana pandangan Kristen terhadap masalah arak, justru karena di Injil ditegaskan: “Bahwa arak yang sedikit itu baik buat perut.”
Kalau omongan itu betul, niscaya yang sedikit itu perlu dihentikan, sebab minum arak sedikit, dapat membawa kepada banyak. Gelas pertama akan disambut dengan gelas kedua dan begitulah seterusnya sehingga akhirnya menjadi terbiasa.

2.1.19.1 Setiap Yang Memabukkan Berarti Arak

Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyatanyata memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya’ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
“Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram.” (Riwayat Muslim)Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, “Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

2.1.19.2 Minum Sedikit

Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)”Minuman apapun kalau sebanyak furq6 itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)

2.1.19.3 Memperdagangkan Arak

Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduser arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara’ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
“Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka.” (Riwayat Thabarani)

2.1.19.4 Seorang Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak

Kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi s.a.w., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual?
Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.
Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.
Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?
Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya)

2.1.19.5 Tinggalkan Tempat Persidangan Arak

Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk dengan orang yang sedang minum arak.
Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s,a.w. bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak.” (Riwayat Ahmad)
Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya.
Dalam salah satu kisah diceriterakan, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.
Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: ‘Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa.’ Maka jawab Umar: ‘Dera dulu dia!’
Apakah kamu tidak mendengarkan firman Allah yang mengatakan;
“Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam al-Ouran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah ditentangnya dan diejeknya. Oleh karena itu jangan kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka itu tenggelam dalam omongan lain, sebab sesungguhnya kamu kalau demikian keadaannya adalah sama dengan mereka.” (an-Nisa’: 140)

2.1.19.6 Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat

Dengan nas-nas yang jelas, maka Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya pintu itu, buat meraihnya.
Tidak seorang Islam pun yang diperkenankan minum arak walaupun hanya sedikit. Tidak juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya. Disamping itu tidak pula diperkenankan menyimpan di tokonya atau di rumahnya. Termasuk juga dilarang menghidangkan arak dalam perayaan-perayaan, baik kepada orang Islam ataupun kepada orang lain. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan ataupun minuman.
Tinggal ada satu segi yang sering oleh sementara orang ditanyakan, yaitu tentang arak dipakai untuk berobat Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak. Lantas Nabi menjawab: Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian: “Innama nashna’uha liddawa’ (kami hanya pakai untuk berobat).
Maka jawab Nabi selanjutnya:
“Arak itu bukan obat, tetapi penyakit.” (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Dan sabdanya pula:
Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (Riwayat Abu Daud)
Dan Ibnu Mas’ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat Bukhari).
Memang tidak mengherankan kalau Islam melarang berobat dengan arak dan benda-benda lain yang diharamkannya, sebab diharamkannya sesuatu, sesuai dengan analisa Ibnul Qayim, mengharuskan untuk dijauhi selamanya dengan jalan apapun. Maka kalau arak itu boleh dipakai untuk berobat, berarti ada suatu anjuran supaya mencintai dan menggunakan arak itu. Ini jelas berlawanan dengan apa yang dimaksud oleh syara’.
Selanjutnya kata Ibnul Qayim: Membolehkan berobat dengan arak, lebih-lebih bagi jiwa yang ada kecenderungan terhadap arak, akan cukup menarik orang untuk meminumnya demi memenuhi selera dan untuk bersenang-senang, terutama orang yang mengerti akan manfaatnya arak dan dianggapnya dapat menghilangkan sakitnya, maka pasti dia akan menggunakan arak guna kesembuhan penyakitnya itu.
Sebenarnya obat-obat yang haram itu tidak lebih hanya kira-kira saja dapat menyembuhkan.
Ibnul Qayim memperingatkan juga yang ditinjau dari segi kejiwaan, ia mengatakan: “Bahwa syaratnya sembuh dari penyakit haruslah berobat yang dapat diterima akal, dan yakin akan manfaatnya obat itu serta adanya barakah kesembuhan yang dibuatnya oleh Allah. Sedang dalam hal ini telah dimaklumi, bahwa setiap muslim sudah berkeyakinan akan haramnya arak, yang karena keyakinannya ini dapat mencegah orang Islam untuk mempercayai kemanfaatan dan barakahnya arak itu, dan tidak bisa jadi seorang muslim dengan keyakinannya semacam itu untuk berhusnundz-dzan (beranggapan baik) terhadap arak dan dianggapnya sebagai obat yang dapat diterima akal. Bahkan makin tingginya iman seseorang, makin besar pula kebenciannya terhadap arak dan makin tidak baik keyakinannya terhadap arak itu. Sebab kepribadian seorang muslim harus membenci arak. Kalau demikian halnya, arak adalah penyakit, bukan obat.”10
Walaupun demikian, kalau sampai terjadi keadaan darurat, maka darurat itu dalam pandangan syariat Islam ada hukumnya tersendiri.
Oleh karena itu, kalau seandainya arak atau obat yang dicampur dengan arak itu dapat dinyatakan sebagai obat untuk sesuatu penyakit yang sangat mengancam kehidupan manusia, dimana tidak ada obat lainnya kecuali arak, dan saya sendiri percaya hal itu tidak akan terjadi, dan setelah mendapat pengesahan dari dokter muslim yang mahir dalam ilmu kedokteran dan mempunyai jiwa semangat (ghirah) terhadap agama, maka dalam keadaan demikian berdasar kaidah agama yang selalu membuat kemudahan dan menghilangkan beban yang berat, maka berobat dengan arak tidaklah dilarang, dengan syarat dalam batas seminimal mungkin.
Sesuai dengan firman Allah:
“Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-An’am: 145)

2.1.20 Narkotik

Al-KHAMRU maa khaamaral aqla (arak ialah semua bahan yang dapat menutupi akal), suatu ungkapan yang pernah dikatakan oleh Umar Ibnul-Khattab dari atas mimbar Rasulullah s.a.w. Kalimat ini memberikan pengertian yang tajam sekali tentang apa yang dimaksud arak itu. Sehingga dengan demikian tidak banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dan kesamaran.
Demikianlah, maka setiap yang dapat mengganggu fikiran dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang sebenarnya, adalah disebut arak yang dengan tegas telah diharamkan Allah dan Rasul sampai hari kiamat nanti.
Dari itu pula, semua bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja, marijuana dan sebagainya yang sudah terkenal pengaruhnya terhadap perasaan dan akal fikiran, sehingga yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh, dapat melupakan suatu kenyataan, dapat mengkhayal yang tidak akan terjadi dan orang bisa tenggelam dalam mimpi dan lamunan yang bukan-bukan. Orang yang minum bahan ini dapat melupakan dirinya, agamanya dan dunianya serta tenggelam dalam lembah khayal.
Ini, belum lagi apa yang akan terjadi pada tubuh manusia, bahwa narkotik dapat melumpuhkan anggota tubuh manusia dan menurunkan kesehatan.
Lebih dari itu, narkotik dapat mengganggu kemurnian jiwa, dan menghancurkan moral, meruntuhkan iradah dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban yang oleh pecandu-pecandu dijadikan sebagai alat untuk meracuni tubuh masyarakat.
Dibalik itu semua, narkotik dapat menghabiskan uang dan merobohkan rumahtangga. Uang yang dipakai untuk membeli bahan tersebut adalah standard rumahtangga yang mungkin juga oleh pecandu-pecandu narkotik akan diambilnya dari harta standard hidup anak-anaknya; dan mungkin juga dia akan berbelok ke suatu jalan yang tidak baik justru untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotik.
Kalau di atas telah kita sebutkan bahwa perbuatan haram itu dapat membawa kepada keburukan dan bahaya, maka bagi kita sudah cukup jelas tentang haramnya bahan yang amat jelek ini, yang tidak diragukan lagi bahayanya terhadap kesehatan, jiwa, moral, masyarakat dan perekonomian.
Haramnya narkotik ini telah disepakati oleh ahli-ahli fiqih yang pada zamannya dikenal dengan nama alkhabaits (yang jelek-jelek).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam tinjauannya, mengatakan: “Ganja (hasyisy) adalah bahan yang haram, baik orang yang merasakan itu mabuk ataupun tidak … Hasyisy ini selalu dipakai oleh orang-orang jahat, karena di dalamnya mengandung unsur-unsur yang memabukkan dan menyenangkan. Biasanya dicampur dengan minuman-minuman yang memabukkan.
Bedanya hasyisy dengan arak, bahwa arak dapat menimbulkan suatu reaksi dan pertentangan. Tetapi hasyisy dapat menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Justru itu dia dapat merusak fikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan semangat (ghirah). Justru itu dia lebih berbahaya daripada minuman keras.
Ini sudah pernah terjadi di kalangan orang-orang Tartar.
Dan bagi yang merasakannya, sedikit ataupun banyak didera 80 atau 40 kali.
Barangsiapa yang dengan terang-terangan merasakan hasyisy ini dia akan ditempatkan sebagaimana halnya orang yang terang-terangan minum arak, dan dalam beberapa hal lebih buruk daripada arak. Untuk itu dia akan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman yang berlaku bagi peminum arak.”
Kata Ibnu Taimiyah selanjutnya: “Menurut kaidah syara’, semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak, zina dan sebagainya dikenakan hukum had (hukuman tindak kriminal), sedang yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan ta’zir.11 Sedang hasyisy termasuk bahan yang barangsiapa merasakannya berat untuk mau berhenti. Hukum haramnya telah ditegaskan dalam al-Quran dan Sunnah terhadap orang yang merasakannya sebagaimana makan makanan lainnya.”12

2.1.20.1 Setiap yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram

Di sini ada suatu kaidah yang menyeluruh dan telah diakuinya dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat, misalnya racun dengan segala macamnya; atau sesuatu yang membahayakan termasuk makan atau minum yang terlalu banyak yang menyebabkan sakit. Sebab seorang muslim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan umatnya. Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan Allah kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat). Oleh karena itu dia tidak boleh meneledorkan amanat itu.
Firman Allah:
“Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu.” (an-Nisa’: 29)”Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)
Dan Rasulullah s.a.w. pun bersabda:
“Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Sesuai dengan kaidah ini, maka kami berpendapat: sesungguhnya rokok (tembakau) selama hal itu dinyatakan membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya adalah haram. Lebih-lebih kalau dokter spesialis sudah menetapkan hal tersebut kepada seseorang tertentu.
Kalaupun toh ditakdirkan tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan seseorang, tetapi yang jelas adalah membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, baik untuk agama ataupun untuk urusan dunia. Sedang dalam hadisnya dengan tegas Rasulullah s.a.w. melarang membuang-buang harta.
Larangan ini dapat diperkuat lagi, kalau ternyata harta tersebut amat dibutuhkan untuk dirinya sendiri, atau keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar